Undang-undang Australia Disetujui, Membuat Google dan Facebook Membayar Konten Berita
Australia

Beritana, Bangkalan - Parlemen Australia pada Kamis (26/2) menyetujui undang-undang yang memungkinkan arbiter pemerintah mengeluarkan putusan harga yang harus dibayar oleh perusahaan digital kepada media jika kedua pihak gagal mencapai kesepakatan.

Undang-undang akhir itu seperangkat amandemen yang menjadi sebagian dari kesepakatan antara Facebook dan Pemerintah Australia pada Selasa (23/2). 

Undang-undang itu mencakup masa mediasi selama dua bulan yang akan memberikan tambahan waktu bagi perusahaan raksasa media sosial dan penerbit berita untuk mencapai kesepakatan sebelum mereka dipaksa mematuhi ketentuan pemerintah.

Kesepakatan itu akan mengakhiri kebuntuan yang memberikan dorongan kepada Facebook untuk memblokir semua konten berita Australia pekan lalu, mencegah berita itu dibaca atau dibagikan. Situs situ beberapa lembaga publik dan dinas-dinas layanan darurat juga diblokir di Facebook, termasuk laman yang memuat terkini mengenai Covid-19, kebakaran hutan dan berbagai bencana alam lainnya.

Australia menjadi negara pertama di dunia yang membuat perusahaan perusahaan digital seperti Google dan Facebook membayar media domestik untuk konten mereka.

What's your reaction?

Facebook Conversations