Beritana, Jakarta -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan partai Masyumi bukan partai terlarang melainkan partai yang diminta bubar oleh Presiden Soekarno.
"Masyumi bukan partai terlarang melainkan partai yang diminta bubar oleh Bung Karno. Beda dengan PKI yang jelas-jelas dinyatakan sebagai partai terlarang," dikutip dalam cuitan akun twitter @mohmahfudmd, Minggu (08/11/2020).
Mahfud menjelaskan bahwa pada tahun 1960 Presiden Soekarno mengeluarkan PNPS karena masyumi terlibat dalam pemberontakan Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI). Pada saat itu Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia PSI diminta bubar.
"Masyumi dan PSI menolak bubar krn tokoh-tokoh yang dituding terlibat PRRI sudah lama tak di partai," kata Mahfud.
Atas permintaan Presiden, lanjut Mahfud, Ketua MA Wirjono Prodjodikoro mengeluarkan fatwa bahwa Masyumi dan PSI membubarkan diri sesuai PNPS.
"Tapi setelah 6 tahun kemudian Bung Karno jatuh (1966) Wirjono Prodjodikoro mengeluarkan petisi bahwa perintah pembubaran Masyumi dan PSI oleh Presiden itu bertentangan dengan Konstitusi," terangnya.
"Meski begitu, jika nanti ada Masyumi lagi tentu tak ada kaitan organisatoris dengan Masyumi yang dulu," pungkas Mahfud.