Beritana, Bangkalan - Kepala Satuan Pelaksana Tempat Pemakaman Umum (TPU) Srengseng Sawah Sutandyo mengabarkan 402 lahan makam khusus jenazah pasien covid-19 di Tempat Pemakaman Umum Srengseng Sawah telah terisi per Hari Selasa (19/1). Data tersebut adalah data keterisian liang lahat per pukul 13.00 WIB kemarin.
Sutandyo mengatakan, Tempat Pemakaman Umum Srengseng Sawah menyediakan 541 liang lahat khusus untuk jenazah pasien covid-19. Dengan demikian, kapasitas makam untuk jenazah pasien covid-19 hanya tersisa 139.
“Total keseluruhan kapasitasnya 541 untuk covid, hingga hari ini sudah 402,” ucap Sutandyo ditemui di Tempat Pemakaman Umum Srengseng Sawah, hari Selasa (19/1).
Tempat Pemakaman Umum Srengseng Sawah, ucap Sutandyo, menyediakan 0,5 hektare lahan khusus untuk pasien covid-19 yang meninggal dunia.
Total 541 liang lahat itu juga disediakan untuk jenazah muslim. Namun ia tak merinci berapa total liang lahat yang disediakan untuk jenazah non muslim.
Terkait penambahan lahan untuk pemakaman pasien covid-19, Sutandyo belum bisa memprediksi. Sebab dia juga mengaku masih menunggu keputusan dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta.
“Untuk penambahan lahan dan lain-lain masih menunggu keputusan dinas,” ucap sutandyo.
Untuk diketahui, Tempat Pemakaman Umum Srengseng Sawah sendiri belum genap satu bulan dijadikan tempat pemakaman khusus covid-19. Tempat Pemakaman Umum ini baru resmi dijadikan tempat pemakaman jenazah covid pada 12 Januari lalu.
Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan empat lokasi pemakaman yang bisa dijadikan tempat memakamkan pasien yang meninggal setelah terpapar covid-19.
Empat Tempat Pemakaman Umum itu yakni TPU Tegal Alur di Jakarta Barat, TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur, TPU Rorotan di Jakarta Utara, termasuk TPU Srengseng Sawah.
Kasus positif covid-19 di DKI diketahui masih tinggi. Belakangan, DKI bahkan mencatat rekor penambahan kasus tertinggi mencapai 3.536 pada 16 Januari.
DKI termasuk wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Sejumlah ketentuan diterapkan mulai dari 75 persen bekerja dari rumah atau Work from Home hingga pembatasan jam operasional tempat-tempat umum.