Beritana, Bangkalan – Pengadilan Negeri Depok akan menggelar sidang perdana gugatan kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam pesta yang dihadiri selebritas Raffi Ahmad, hari Rabu (27/1) pukul 10.00 WIB.
“Gugatan terhadap Raffi Ahmad, persidangan majelis hakim mulai pukul 10.00 WIB,” ucap Humas Pengadilan Negeri Depok Ahmad Fadil kepada CNNIndonesia.com melalui keterangan tertulis, Selasa (26/1) malam.
Perkara ini diadili oleh Eko Julianto selaku Ketua Majelis Hakim, serta dua hakim anggota yakni Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa.
Gugatan sebelumnya dilayangkan oleh Advokat Publik David Tobing melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak dan teregister dengan nomor perkara: 13/Pdt.G/2021/PN Dpk.
David Tobing menilai Raffi Ahmad telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar aturan terkait protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Sejumlah aturan yang dimaksud yaitu Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
David Tobing berpendapat tindakan Raffi Ahmad berpotensi memberikan dampak negatif terhadap setiap upaya pemerintah dalam menegakkan protokol kesehatan Covid-19. Sebab, Raffi Ahmad memiliki pengikut yang tergolong banyak dan dikhawatirkan perbuatannya ditiru.
“Apa yang Raffi Ahmad lakukan dapat berdampak signifikan karena dia punya banyak pengikut, punya banyak fans, nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi Ahmad memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” ujarnya.
Dalam provisi gugatannya, David Tobing meminta majelis hakim memerintahkan Raffi Ahmad untuk tidak meninggalkan rumah selama 30 hari setelah menerima vaksinasi Covid-19 yang kedua.
Sementara dalam pokok perkara, David Tobing meminta majelis hakim menghukum Raffi Ahmad untuk menyampaikan permohonan maaf dan pernyataan komitmen untuk terus mensosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi.
Adapun sarana yang digunakan yakni tujuh stasiun televisi swasta nasional seperti SCTV, RCTI, Trans TV, Kompas TV, Indosiar, TV One dan Metro TV. Serta tujuh media cetak seperti Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia, Merdeka, Republika, dan Jawa Pos masing-masing berukuran setengah halaman.
“Menyatakan dan menetapkan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya (uit voerbaar bijvooraad,” demikian bunyi petitum yang dilansir dari situs SIPP PN Depok.
Raffi Ahmad bersama sejumlah pesohor hingga Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diketahui menghadiri sebuah pesta ulang tahun di sebuah rumah, kawasan Prapanca, Jakarta Selatan.
Kehadiran Raffi Ahmad menjadi sorotan lantaran dirinya baru saja menerima vaksin Covid-19 di Istana Negara bersama Presiden Joko Widodo.
Kisruh bermula ketika selebgram Anya Geraldine mengunggah foto di Instagram Story pada Hari Rabu (13/1) malam.
Pihak Istana menegur Raffi Ahmad karena kedapatan melanggar protokol kesehatan beberapa jam setelah menjalani vaksinasi Covid-19. Raffi Ahmad sendiri sudah meminta maaf atas tindakannya tersebut.