Satgas Mengingatkan Sanksi Bagi RS Yang Menarik Biaya Covid-19

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa seluruh pembayaran pengobatan pasien infeksi virus Covid-19 di Indonesia ditanggung oleh pemerintah alias gratis.

Beritana, Bangkalan - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa seluruh pembayaran pengobatan pasien infeksi virus Covid-19 di Indonesia ditanggung oleh pemerintah alias gratis.

Sehingga, lanjut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, bila ada praktik-praktik Rumah Sakit (RS) yang meminta sejumlah pembayaran atas perawatan pasien maka pihaknya tak segan menjatuhkan sanksi sesuai regulasi.

“Ingat, ada sanksi yang dapat dikenakan apabila RS melanggar aturan tersebut. Kementerian Kesehatan dan Satgas terus memonitor pelanggaran seperti ini,” ucap Wiku Adisasmito , hari Kamis (28/1).

“Sehingga bagi masyarakat yang mengalaminya, untuk segera melapor ke Dinkes atau Satgas di masing-masing daerahnya,” sambung dia lagi.

Kendati menegaskan terkait sanksi, tapi Wiku Adisasmito tidak merinci detail hukuman seperti apa yang dimaksud.

Terkait penanganan pandemi ini, Menteri Kesehatan yang kala itu masih dijabat Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian virus Covid-19 Disease 2019. Aturan ini di antaranya mengatur perawatan hingga pembiayaan pasien Covid-19.

Adapun pernyataan Wiku Adisasmito itu untuk merespons laporan soal kasus pasien Covid-19 di Depok, Jawa Barat yang diduga meninggal usai tidak mendapat perawatan maksimal.

Pasien tersebut diberitakan sempat mendatangi RS namun dimintai biaya senilai Rp1juta. Sehingga ia memutuskan untuk isolasi mandiri, akan tetapi kondisi pasien memburuk sehingga harus dirujuk ke RS.

Namun belum sempat dirawat, pasien tersebut dinyatakan meninggal dunia.

Merespons kasus itu, Wiku Adisasmito pun meminta agar seluruh RS bersedia kooperatif menjalankan aturan dari pemerintah pusat soal pembiayaan perawatan warga terpapar Covid-19 yang seluruhnya ditanggung pemerintah.

“Keadaan ini tidak bisa dibenarkan. Seperti yang selalu disampaikan, perawatan terkait covid-19 sepenuhnya ditanggung oleh negara. Kami mengimbau agar RS dapat mengikuti aturan pemerintah terkait penanganan pasien Covid-19,” ujarnya.

Wiku Adisasmito sekaligus menegaskan bila pihak RS mengalami kebingungan, maka ia meminta agar RS lekas berkoordinasi dengan Kemenkes atau Satgas Covid-19. Upaya itu menurutnya perlu dilakukan agar masyarakat yang terpapar Covid-19 tidak terbebani lagi.