RUU Bantuan Covid-19 disahkan Oleh Senat Amerika Serikat Senilai $1,9 Triliun

Amerika Serikat

Beritana, Bangkalan - Pada Sabtu (6/3) Rancangan undang-undang (RUU) bantuan virus Corona disahkan oleh Senat Amerika Serikat senilai $1,7 Triliun. Pengesahan RUU itu memberikan kemenangan legislatif besar pertama Joe Biden sejak menjabat sebagai presiden pada 20 Januari.

"Hari ini, saya bisa katakan bahwa kita telah mengambil satu langkah besar lagi untuk mewujudkan janji bahwasanya bantuan akan segera diberikan hal ini tidak mudah tidak selalu indah kab tetapi bantuan ini sangat dibutuhkan dengan secepatnya," Kata Joe Biden dari Gedung Putih setelah RUU itu disahkan.

Setelah melalui sebuah sesi yang panjang untuk membuat perubahan untuk menggalang dukungan dari para anggota partai Demokrat untuk mengesahkan RUU itu.

Dalam Senat yang beranggotakan 100, RUU itu disetujui dengan suara 50-49 tanpa dukungan dari partai republik sama sekali.

Sebelum Joe Biden mengesahkan RUU menjadi undang-undang paket bantuan itu kini diserahkan ke DPR.

Tak hanya memberikan stimulus kepada keluarga dan individu, Rancangan undang-undang itu juga memberikan pendanaan tes dan vaksin Covid-19, sektor bisnis terdampak pandemi, usaha kecil menengah (UKM), maskapai penerbangan, restoran dan juga pemerintah bagian dan lokal. RUU itu juga memberi keringanan pajak bagi mereka yang memiliki upah rendah serta keluarga yang memiliki anak-anak.

Reuters.