Kasus Privasi Wajah, Facebook Didenda Rp 9,5 Triliun
Kasus Privasi Wajah, Facebook Didenda Rp 9,5 Triliun
techcrunch.com (foto)

Beritana, Jakarta - Facebook tersandung permasalahan pribadi soal pemakaian fitur teknologi pengenalan wajah. Pada tahun 2015 Facebook digugat sebab melanggar Undang- Undang Pribadi Data Biometrik Illinois.

Facebook dikira sudah mengumpulkan informasi wajah serta setelah itu menggunakan teknologi pengakuan dalam fitur aplikasinya tag suggestions. Mereka serta semestinya ada persetujuan eksplisit sebelum mengumpulkan informasi biometrik dari pengguna.

Yang jadi permasalahannya merupakan fitur tag suggestions memakai teknologi pengenalan wajah buat memindah gambar serta secara otomatis menganjurkan tag kala pengguna mengunggah foto baru. Facebook juga menghentikan fitur memindai wajah ini secara default pada tahun kemudian.

Dikutip detikINET dari Engadget untuk menuntaskan perkara ini di majelis hukum Facebook hendak membayar denda duit sebesar USD 650 juta ataupun dekat Rp 9, 5 triliun.

Angka ini juga sesungguhnya telah ditambah oleh Facebook sebanyak USD 100 juta, di mana bagi laporan dari Fortune Facebook hendak membayar USD 550 juta tetapi ditolak oleh majelis hukum.

Akumulasi angka yang dicoba Facebook ini merupakan sehabis banyak pejabat pemerintahan mendesak hendak larangan teknologi pengenalan wajah.

Duit penyelesaian ini nantinya hendak diberikan buat pengguna Facebook Illinois yang fotonya timbul di web sehabis tahun 2011. Di mana masing- masing hendak menemukan duit sebesar USD 400 ataupun dekat Rp 5, 8 jutaan. 

What's your reaction?

Facebook Conversations