Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad Minta PMII Ajukan Judicial Review Omnibus Law

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur H Anwar Sadad mendorong PKC PMII Jawa Timur segera mengajukan Juducial Review Omnibus Law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.

Beritana, Surabaya -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur H Anwar Sadad mendorong PKC PMII Jawa Timur segera mengajukan Juducial Review Omnibus Law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.

Hal itu disampaikan dalam acara Talk Show yang digelar oleh Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Jatim dengan tema "Jalan Pilihan Judicial Riview UU Omnibus Law Cipta Kerja", pada Kamis (22/10) di Conecworld, Surabaya.

Politisi Partai Gerindra Jatim ini menyebutkan bahwa gerakan aksi massa merupakan jalan terakhir jika jalan hukum atau pendekatan akademis tidak bisa diharapkan.

"Untuk menyikapi hoax yang beredar yang kebenaranya masih dipertanyakan. Maka PMII tidak boleh ikut-ikutan yang viral di publik agar tidak dituduh menyurakan apa yang tidak dipahami," katanya.

Ia juga mengimbau kader PMII memiliki analisa kritis mengenai naskah akademik dan analisa subtansi isi Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Sebelumnya, Sadad menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja adalah upaya pemerintah untuk merespon ledakan jutaan pengangguran dan pengangguran baru akibat pandemi Covid-19.

"Setiap kepemimpinan pasti mempunyai tantangan dilema dalam mengambil kebijakan ketika dihadapkan dengan melemahnya ekonomi nasional," jelasnya.

"Tak ada cara lain pemerintah untuk membangkitkan kembali ekonomi selain membuka investasi untuk membuat lapangan kerja bagi para pengangguran," imbuhnya.

Menurut Ketua PKC PMII Jatim, Abdul Ghoni mengatakan PMII mempunyai dua pendekatan untuk menyikapi polemik UU Cipta Kerja yakni pendekatakan akademis dan aksi massa.

"Kita akan terus mengkaji Undang-Undang sapu jagat tersebut baik dari sisi konstitusi maupun subtansi isi dalam Omnibus Law Cipta Kerja", ungkapnya.