Breaking News! FPI Remsi ditetapkan Sebagai Organisasi Terlarang

Mahfud MD menyampaikan bahwa FPI sudah dianggap bubar sejak 2019 yang lalu.

Beritana, Bangkalan - Menteri Koordinator Politik Hukum  dan Keamanan  Mahfud MD  menyampaikan telah resmi mebubrakan FPI sesuai putusan MK 82/PUUX1/2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.

''Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan oleh FPI'' ujar Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko polhukam, Rabu, [30/12/2020].

Mahfud juga menyampaikan bahwa FPI sudah dianggap bubar sejak 2019 yang lalu. ''Saya ingin menyampaikan sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, FPI akan tetap melakukan aktivitas  yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum''  Imbuhnya.

Pelanggaran FPI itu telah dituangkan di dalam keputusan 6 pejabat tertinggi di K/L yakni kemendagri,  Menkominfo, Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri, dan kepala BNPT.

Pemerintah sudah menganggap FPI itu sudah tidak dikarekan ormas tersebut belum memperpanjang surat keterangan terdaftar [SKT] di kemdagri hingga kini, dan juga fpi masih belum melengkapi persyaratan sehingga sampai saat ini belum mengantongi surat izin. ada permasalahan terkait Anggaran Dasar / Anggara Rumah Tangga [AD/ART] Organisasi FPI itu serta mencantukan khilafah didalamnya.