Beritana, Bangkalan - Sabu-sabu seberat 258 Kilogram (Kg) milik jaringan narkotika China-Malaysia-Indonesia ditemukan dari parkiran rumah sakit (RS) Awal Bros, di Pekanbaru. Secara total, narkoba yang disita mencapai 302 Kg.
Kasus ini merupakan hasil penelusuran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok terhadap jaringan internasional di sejumlah kota.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan sabu seberat 25 kilogram di wilayah Depok yang berasal dari lima laporan polisi (LP). Dalam kasus ini, enam tersangka turut diringkus oleh pihak kepolisian.
"Dari lima LP tersebut kemudian tim reserse narkoba Polres Depok melakukan pengembangan ke Padang, dan berhasil mengembangkan dan menangkap satu orang tersangka atas Edy Pranoto, dan satu orang masih DPO (daftar pencarian orang/buron)," ucap Fadil Imran, hari Selasa (9/2).
Di Padang, polisi berhasil menyita sabu seberat 44 kilogram. Setelahnya, polisi kembali melakukan pengembangan kasus serta bergerak di wilayah Pekanbaru, Riau, dan berhasil meringkus tiga tersangka, yakni Junaedi, Zulkarnain, dan Eko Saputro.
Dari ketiga tersangka, diperoleh informasi bahwa akan ada pengambilan narkoba jenis sabu yang berasal dari jaringan China-Malaysia-Indonesia. Sabu seberat 258 kilogram itu, diketahui tersimpan di sebuah mobil yang terparkir di RS Awal Bros, Kota Pekanbaru, hari Senin (1/2).
"Maka total keseluruhan yang diungkap dari jaringan ini sebanyak 302 kg sabu," ucap Fadil Imran.
Disampaikan Fadil Imran, saat ini Satres Narkoba Polres Metro Depok masih terus melakukan pengembangan dan mengejar tiga DPO lagi dalam jaringan ini.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati.