HMPB Berikan Apresiasi atas Kinerja Jaksa dan PN Bangkalan

HMPB Berikan Apresiasi atas Kinerja Jaksa dan PN Bangkalan

Foto: Istimewa

Beritana, Bangkalan - Himpunan Mahasiswa Pasca Sarjana Bangkalan (HMPB) memberikan Apresiasi pada Pengadilan Negeri Bangkalan yang mempu menciptakan rasa adil bagi pencari keadilan di pulau garam khususnya Kabupaten Bangkalan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ahmad Mudabir, S.H. selaku pengurus Advokasi Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Bangkalan (HMPB) setelah mendengar pembacaan putusan perkara nomor 6/Pid.B/2021/PN.Bkl dimana terdakwa pelaku tindak pidana 289 KUHP oleh Majelis Hakim di vonis  5 tahun pidana penjara.

"Alhamdulillah, akhirnya majelis hakim memutus perkara pelecehan seksual dengan adil. Hal ini menambah kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan," kata jabir.

Terimakasih pada Majelis hakim khususnya bapak  Dr. Maskur Hidayat, S.H., M.H. yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara trrsebut, dengan putusan ini masyarakat merasa ama. Aman karena adanya keadilan. Secara pribadi saya menaruh rasa hormat pada lembaga peradilan,” tegasnya. 

Lebih lanjut jabir menegaskan, agar keadilan hari ini rabu 5/5/21 dapat konsisten dan di ikuti oleh semua lembaga penegak hukum lainnya untuk menciptakan rasa aman kepada masyarakat sehingga dapat terciptanya kesejahteraan bagi masyarakat bangkalan.

“Rasa aman masyarakat tidak lepas dari adanya rasa keadilan dari penegak hukum khususnya lembaga peradilan. Karena itu perlu ada kesinambungan kerjasama yang lebih baik lagi agar keadilan selalu ada bagi para pencari keadilan" harapnya.

Selain mengucapkan Trimakasih kepada Pengadilan Negri (PN) Bangkalan Jabir sapaan akrbanya juga mengucapkan Trima kasih Kepada Kejaksaan Bangkalan Bapak Haidir Rahmam,. S.H dan Adhitya Yuana,. S.H. Selaku JPU  telah memberikan Pendampingan hukum Secara maksimal kepada Saudari Korban Nurmawati Sari (NS) sehingga korban mendapatkan keadilan sesuai harapan.

Perlu diketahui, sebelumnya terdakwa MS yg telah di tetapkan tersangka, yg kemudian menjadi terdakwa dalam perkara Perkara 6/Pid B/2021/PN Bkl Terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual tidak ditahan, dan baru dilakukan penahanan pada bulan April 2021. (MD)