Beritana, Bangkalan - Penyebaran covid-19 telah menjadi pusat perhatian oleh pemerintah pusat, tidak terkecuali di kabupaten Bangkalan yang telah mengalami peningkatan drastis dalam kasus covidh-19. Sehingga, pemerinta harus menetapkan kembali kab. Bangkalan sebagai zona merah.
Akibat peralihan status ke zona merah, Jembatan Suramadu yang menjadi sentral utama penyebrangan harus dilakukan swab pada setiap orang yang akan masuk ke Surabaya. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus lebih jauh.
Baru-baru ini sebuah video buruknya fasilitas karantina menyebar melalui akun facebook atas nama Provinsi Madura. Pada caption tersebut diberi judul 'Orang Madura Bukan Hewan: Ironis, Kondisi Isolasi Suramadu Sisi Madura (Lihat video).
Video tersebut memperlihatkan fasilitas yang sangat jelek, kran mati, tempat sangat kotor, toilet tidak ada airnya dan hanya terdapat tumpukan botol air mineral. Tumpukan botol air mineral ini diduga digunakan untuk bersuci saat buang air kecil.
Video ini diposting pada 15 Juni 2021 dan telah ditonton 4.000 lebih dan telah dibagikan sebanyak 50 lebih, serta beragam komentar negatif seperti berikut:
Jimmi Chlis
"ini ngak beres memoerlakukan warganya bukanya jadi sembuh malah nanmbah penyakit, kalo tempat begini bukannya sehat malah tambah penyakit,
kemana hati nuraninya pihak2 yg berwennang jangan jadikan wargamu korban keganasan kalian, inimah lebih ganas dari covid19 kalo cara karantinya begini"
Mar Yam
"Gmn kok gak ad jawaban kok yg d krantina gak d kasih air .emang gak beres gmn bapak Kasiyan dia .kok d biarin kelaparan semua."
Firda Nisa
"Gk malah malah sembuh tuh mlah tambah setres"
Ketika mengkonfirmasi ke salah satu pasien yang karantina di tempat tersebut, yang tidak mau disebutkan namanya, membenarkannya. Selain itu, dirinya menunggu hasil PCR selama 5 hari, tapi didata lagi karena PCR tidak ditemukan alias hilang.
Akibat temuan tersebut, pemerintah telah menelantarkan pasien. Hal ini akan memperburuk keadaan pasien dan dipastikan kesembuhannya semakin tidak jelas. Hal ini pengelola bisa dikenakan pasal 32 Undang-Undan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, berisi soal ;
(1) Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.
(2) Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.
Kemudian, Pasal tersebut pun mengandung ketentuan pidana yang tertera pada Pasal 190, yakni, berbunyi:
(1) Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).