DPK KNPI Kecamatan Kokop Pertanyakan Kejelasan Ketua DPD KNPI Bangkalan
Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Bangkalan telah melakukan pergantian kepengurusan sebagaimana hasil Mustawarah Daerah (MUSDA) DPD KNPI Kab. Bangkalan yang terlaksana pada 3 November 2021 bertempat di Aula PKP RI Kabupaten Bangkalan.
Musda yang merupakan forum tertinggi di dalam tubuh KNPI ini diisi dengan rangkaian acara sidang pleno dan pemilihan ketua baru. Sebagaimana hasil Musda tersebut terpilih Ra. Imron Amin sebagai ketua terpilih.
Namun demikian, menjelang Satu (1) Tahun Lebih terpilihan Ra. Imron sampai saat ini belum melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Ketua DPD KNPI, ironisnya lagi sampai hari ini Masih belum melaksanakan pelantikan pengurus priode 2021-2024
Hal ini yang kemudian dipertanyakan oleh DPK KNPI KOKOP, merasa kecewa atas perjalanan Pengurus Daerah yang terkesan tidak ada geliat untuk melaksanakan pelantikan serta melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai seorang ketua.
“Kami merasa kecewa terhadap ketua terpilih yang sampai detik ini belum ada kejelasan didalam tubuh kepengurusan DPD KNPI Bangakalan” sampainya.
DPK KNPI Kokop, awalnya dirinya optimis ketua terpilih dapat membawa perubahan signifikan di tubuh KNPI Bangkalan dan mampu memberi kinerja nyata terhadap pemuda secara umum.
“Awalnya kami optimis, melihat beliau sebagai figur dan tokoh berpengaruh. Ya, nyatanya Zong” ucapnya terhadap pihak media dengan nada kecewa.
Lebih lanjut kami mengatakan bahwa visi misi yang disampaikan Ra. Imron sebagai ketua terpilih hanya harapan palsu yang tidak tau kapan akan nyata.
“Visi misi yang disampaikan terkesan hanya omong kosong, harapan palsu” ungkapnya.
Kami menegaskan bahwa mengacu pada AD/ART BAB VII tentang rencana pergantian Antar waktu (PAW) yang seharusnya mempunyai tanggu jawab besar dan melaksanakan tugasnya. Maka apa bila tidak melaksanakan tugas serta tanggung jawabnya selama 6 bulan berturut turut itu sudah jelas melanggar AD/ART.
Dengan demikian Ra Ibong, sapaan akrabnya dinilai cacat konstitusi dan melakukan pembiaran organisasi sehingga terjadi facum of the power (Kekosongan Kepengurusan).
“Pak Ketua ini melanggar AD/ADT yang berakibat Facum Of The Power sehingga yang perlu dipertimbangkan adalah nasib DPK KNP setiap kecamatan beserta OKP” tukasnya.