Kadishub Jatim Dilaporkan ke Kejati Terkait Dugaan Praktik KKN

Kadishub Jatim Dilaporkan ke Kejati Terkait Dugaan Praktik KKN

Surabaya - Sejumlah pemuda Jawa Timur datangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani No.54 Gayungan Surabaya, dengan membawa berkas laporan pada Senin (13/05/2024), siang.

Berkas tersebut merupakan laporan yang berisi terkait dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan salah satu Dinas di Jawa Timur, yang ditulis oleh Hermasyah ketua Aliansi Pemuda Indonesia (APMI).

Herdiansyah mengatakan pihaknya akan melaporkan terkait dugaan KKN yang melibatkan penyalahgunaan wewenang dan kongkalikong dalam sebuah proyek yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Pemerintah Jawa Timur dengan beberapa penyedia pelaksana proyek strategis Jawa Timur.

"Kami menemukan beberapa desain kongkalikong yang dilakukan pihak Dishub dengan PT Perkasa Jaya Inti Persada dalam proyek pembangunan Pekerjaan Perpanjangan Dermaga 2 Pelabuhan Probolinggo," ungkap Herdi kepada awak media.

Laporan tersebut dilakukan Pemuda asal Kedung Sroko itu berdasarkan pengamatan di lapangan serta berbagai sumber informasi lainnya atas beberapa kejanggalan dalam penyelesaian sebuah proyek Perpanjangan Dermaga 2 Pelabuhan Probolinggo kota Probolinggo.

"Karena kami menemukan kejanggalan-kejanggalan dalam proyek penyelesaian dermaga. Kita amati dari proses pelelangan itu semacam ada indikasi untuk bermain mata antara Dishub sebagai pelaksana lelang dengan kontraktor," tambahnya.

Awalnya, lanjut Herdi, pada tanggal 24 Maret 2023, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur mengumumkan lelang tender untuk proyek "Pekerjaan Perpanjangan Dermaga 2 Pelabuhan Probolinggo Kota Probolinggo" melalui LPSE Jawa Timur. Proyek ini dibiayai oleh APBD dengan pagu anggaran sebesar Rp 97.240.000.000,00. 

"Meskipun lelang diikuti oleh 75 peserta, pada tanggal 13 April 2023, hanya PT Perkasa Jaya Inti Persada yang memberikan penawaran. Nah, inikan tidak masuk akal. Apalagi, pembangunan dermaga tersebut masih belum mengantongi ijin dari Dirjen Hubla," ungkapnya.

Tak hanya itu, perusahaan PT Perkasa Jaya Inti Persada sebelumnya pernah diputus bersalah oleh KPPU atas pelanggaran dalam pengadaan proyek pembangunan pelabuhan di Kabupaten Situbondo, dan dijatuhi denda sebesar Rp1.250.000.000,00. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan serius akan integritas dan transparansi dalam proses penentuan pemenang lelang. 

"Sehingga kami menduga akan adanya praktik kongkalikong atau kolusi yang berindikasi melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan kongkalikong, serta ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang larangan menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak obyektif," tukasnya.

Berdasarkan laporan tersebut, Hermasyah bersama teman-temannya berharap adanya penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut sebagai langkah konkret yang diambil oleh pihak berwenang dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan pemerintahan. 

"Kami bersama teman-teman berkomitmen untuk kemudian mengawal perosoalan ini," tutup Herdi.