
Pemerintah Amerika Serikat melalui Departemen Keuangan tengah mematangkan rencana penyitaan aset digital senilai USD 1 miliar atau sekitar Rp15,7 triliun pekan ini. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengetatan sanksi ekonomi terhadap Iran di tengah memanasnya situasi geopolitik.
Menteri Keuangan Amerika Serikat Scott Bessent mengonfirmasi rencana tersebut dalam gelaran Newsmax Policy Summit pada Kamis lalu. Menurut Bessent, tindakan ini dilakukan sebagai bentuk tekanan ekonomi untuk memutus jalur pendanaan rezim Iran yang terlibat dalam konflik militer sejak Februari lalu.
Bessent menyatakan pemerintah telah memetakan lokasi aset digital tersebut dan siap melakukan isolasi terhadap dana terkait. "Kami tahu di mana aset itu berada, dan kami sedang mengisolasi mereka," ujarnya kepada media terkait strategi pemutusan akses keuangan Iran.
Hingga saat ini, otoritas Amerika Serikat belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai apakah aset kripto tersebut berada di bursa tertentu atau melibatkan peran penerbit stablecoin. Stablecoin sendiri merupakan mata uang digital yang nilainya dipatok terhadap aset stabil seperti dolar AS agar harganya tidak bergejolak.
Kantor Pengawasan Aset Luar Negeri atau OFAC sebelumnya telah memperingatkan bahwa mereka membidik bursa kripto yang memfasilitasi transfer dana ke Korps Garda Revolusi Islam Iran. Langkah ini merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya untuk menekan jaringan pendanaan Iran, baik dalam bentuk dolar, rial, maupun aset kripto.
Jejak ketegangan keuangan antara kedua negara ini sebenarnya sudah terlihat sejak lama. Pada April lalu, Bessent mengklaim otoritas telah menyita aset kripto sebesar USD 500 juta atau sekitar Rp7,8 triliun yang memiliki keterkaitan dengan Teheran.
Dukungan teknis dalam penegakan sanksi juga datang dari sektor swasta. Penerbit mata uang kripto Tether pada September lalu melaporkan telah membekukan USD 550 juta atau setara Rp8,6 triliun dalam bentuk USDT sebagai bagian dari kepatuhan terhadap sanksi Amerika Serikat.
Penggunaan aset digital sebagai alat untuk menghindari sanksi internasional telah menjadi perhatian besar bagi otoritas keuangan global. Kemudahan transaksi lintas batas yang ditawarkan teknologi blockchain sering kali disalahgunakan oleh pihak-pihak yang terkena embargo untuk tetap mengakses pasar modal dunia.
Pemerintah Amerika Serikat kini menempatkan pengawasan terhadap aliran kripto sebagai prioritas utama dalam kebijakan keamanan nasionalnya. Mereka ingin memastikan bahwa tidak ada celah bagi pendanaan aktivitas yang dianggap mengancam stabilitas kawasan melalui jalur aset digital yang sulit dilacak.
Langkah penyitaan aset senilai USD 1 miliar ini akan menjadi salah satu tindakan penegakan hukum terbesar dalam sejarah sanksi kripto. Pasar global saat ini memantau ketat bagaimana pemblokiran ini akan mempengaruhi likuiditas di bursa kripto internasional ke depannya.
Baca juga tulisan lainnya dari Arief Wicaksono
Penulis: Arief Wicaksono
Editor: Beritana Editor