Pedoman Media Siber
Beritana menerapkan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers Republik Indonesia sebagai panduan dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.
1. Verifikasi dan Keberimbangan
Setiap berita yang dipublikasikan telah melalui proses verifikasi. Untuk berita yang belum terverifikasi secara lengkap, akan dicantumkan keterangan bahwa berita masih dalam proses konfirmasi. Prinsip keberimbangan diterapkan dengan memberikan ruang bagi semua pihak yang terkait.
2. Koreksi dan Ralat
Beritana berkomitmen untuk segera melakukan koreksi atas kesalahan informasi yang dipublikasikan. Koreksi akan dicantumkan pada berita terkait dengan keterangan waktu dan isi perubahan.
3. Hak Jawab
Setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan Beritana berhak mengajukan hak jawab. Hak jawab akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
4. Pencabutan Berita
Berita yang terbukti tidak akurat atau melanggar kode etik jurnalistik akan dicabut dengan mencantumkan alasan pencabutan. URL berita yang dicabut akan diarahkan ke halaman penjelasan.
5. Konten Buatan Pengguna
Komentar dan konten yang dibuat pengguna menjadi tanggung jawab pengguna yang bersangkutan. Redaksi berhak memoderasi konten yang melanggar ketentuan.
6. Tautan dan Sumber
Beritana mencantumkan sumber informasi dan tautan ke sumber asli jika diperlukan. Kami tidak bertanggung jawab atas konten situs eksternal yang ditautkan.