Aturan Akuntansi Baru AS Berpotensi Dorong Korporasi Gunakan Stablecoin

Laporan terbaru dari perusahaan blockchain Tempo mengungkapkan perubahan aturan akuntansi di Amerika Serikat dapat memicu adopsi stablecoin secara luas oleh korporasi. Perubahan regulasi ini memungkinkan token kripto tertentu diklasifikasikan sebagai setara kas dalam neraca keuangan perusahaan.
Financial Accounting Standards Board (FASB) saat ini tengah mengusulkan pembaruan standar akuntansi yang berfokus pada aset digital. Aturan ini sangat dinanti karena selama ini kepemilikan stablecoin sering kali tidak dihitung dalam cadangan kas perusahaan, meskipun aset tersebut didukung penuh oleh mata uang dolar AS.
Ketidakpastian akuntansi selama ini menjadi hambatan besar bagi perusahaan yang ingin menggunakan aset digital untuk operasional kas negara mereka. Perusahaan kerap terbentur pada rasio likuiditas dan persyaratan perjanjian pinjaman saat melaporkan aset berbasis blockchain tersebut.
Tempo menegaskan bahwa tidak semua stablecoin secara otomatis memenuhi syarat sebagai setara kas. Persyaratan utama dalam usulan FASB adalah perusahaan harus memiliki hak penebusan langsung kepada penerbit token agar aset tersebut diakui secara sah.
Sebagai contoh, pembelian USDC melalui bursa kripto pihak ketiga mungkin tidak cukup untuk memenuhi kriteria pelaporan kas. Coinbase sendiri telah mempraktikkan hal ini dengan mengklasifikasikan USDC sebagai setara kas dalam laporan tahunan 2025 berkat kerja sama langsung dengan Circle sebagai penerbit.
Pernyataan resmi dari Tempo menyebutkan bahwa kontrak dengan penerbit aset menjadi penentu utama klasifikasi tersebut. Token digital itu sendiri tidak akan memberikan legitimasi akuntansi tanpa adanya kesepakatan kontraktual yang jelas terkait hak penebusan.
Masa waktu untuk memberikan masukan publik terhadap proposal FASB ini akan berakhir pada 19 November mendatang. Setelah periode tersebut, dewan akan meninjau seluruh umpan balik sebelum menentukan tanggal efektif penerapan aturan baru bagi entitas bisnis di seluruh AS.
Langkah ini selaras dengan disahkannya GENIUS Act pada Juli 2025 yang menciptakan kerangka regulasi federal pertama bagi stablecoin pembayaran. Undang-undang ini dijadwalkan mulai berlaku pada Januari 2027 setelah aturan implementasi teknis diselesaikan oleh regulator federal.
Perlu diketahui bahwa GENIUS Act merupakan regulasi komprehensif yang mengatur kewajiban penerbit stablecoin terkait cadangan aset dan transparansi. Sementara itu, proposal FASB melengkapi aspek pelaporan dengan memberikan kejelasan bagi perusahaan pemegang aset tersebut.
Pasar stablecoin yang dipatok dengan dolar AS kini telah menembus angka USD 300 miliar atau setara dengan Rp4.740 triliun menurut data DefiLlama. Skala pasar yang masif ini menunjukkan ketergantungan ekonomi yang terus meningkat terhadap aset digital berbasis dolar.
Pemerintahan Trump dilaporkan sedang menjajaki kemitraan dengan sektor swasta untuk mempromosikan stablecoin di luar negeri. Upaya ini melibatkan berbagai lembaga termasuk Departemen Keuangan dan Departemen Luar Negeri AS untuk memperkuat posisi dolar sebagai mata uang cadangan global.
Baca juga tulisan lainnya dari Arief Wicaksono
Penulis: Arief Wicaksono
Editor: Beritana Editor














