OJK Jatuhkan Sanksi Rp 1,35 Miliar ke Emiten Grup Salim dan Bakrie

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda senilai total Rp 1,35 miliar kepada 23 emiten pasar modal, termasuk dua entitas besar yakni PT Nippon Indosari Corpindo Tbk dan PT Bakrie & Brothers Tbk. Penindakan terhadap sejumlah emiten ini dilakukan menyusul pengawasan serta pemeriksaan terhadap kepatuhan aturan pasar modal hingga akhir Agustus 2026.
Hukuman finansial tersebut ditetapkan setelah kedua emiten tersebut terbukti melanggar ketentuan yang berlaku di sektor pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyebut pelanggaran kedua emiten besar itu berkaitan dengan transaksi material atau penunjukan akuntan publik. "Pelanggaran yang dilakukan emiten besar ini terkait dengan pelanggaran Transaksi Material dan/atau penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik," jelas Hasan Fawzi.








