Prancis Usulkan Aturan Wajib Lapor Kepemilikan Aset Kripto di Atas Rp1,7 Miliar

Parlemen Prancis kini tengah menggodok aturan baru yang mewajibkan pemilik aset kripto melaporkan kepemilikan mereka kepada otoritas pajak negara tersebut. Langkah ini menyasar aset yang tersimpan dalam dompet digital pribadi atau non-penyedia layanan jasa keuangan.
Kebijakan ini secara spesifik membidik aset dengan nilai mencapai 100.000 euro atau sekitar Rp1,7 miliar. Jika pemilik gagal melakukan kewajiban pelaporan tersebut, mereka terancam sanksi denda hingga 10.000 euro atau setara dengan Rp170 juta.
Amandemen bernomor I-CF821 ini berhasil mendapatkan dukungan dari Komite Keuangan Majelis Nasional Prancis pada Jumat lalu. Ketentuan ini dirancang untuk menambah klausul baru dalam kode pajak umum Prancis, di mana dasar penghitungan nilai aset diambil dari posisi saldo per 31 Desember setiap tahunnya.
Para pengusul kebijakan yang berasal dari kelompok parlemen LIOT, yakni Charles de Courson, Jean-Pierre Bataille, dan Michel Castellani, menyatakan bahwa langkah ini diambil guna menekan praktik penghindaran pajak di kalangan investor kripto. Mereka merujuk pada temuan penyelidikan parlemen yang menunjukkan ketimpangan data antara potensi keuntungan modal kripto dengan laporan pajak yang masuk.
Data tersebut mengungkapkan bahwa keuntungan modal dari kripto di Prancis mencapai 3,5 miliar euro atau sekitar Rp59,5 triliun pada tahun 2021. Namun, hanya 400 juta euro atau sekitar Rp6,8 triliun yang dilaporkan oleh wajib pajak kepada otoritas terkait.
Langkah ini merupakan bagian dari rangkaian proposal regulasi aset kripto yang sedang dipertimbangkan oleh Komite Keuangan Prancis. Selain kewajiban pelaporan dompet pribadi, terdapat usulan penerapan pajak keluar bagi pemilik kripto dengan nilai di atas 800.000 euro atau sekitar Rp13,6 miliar saat mereka berpindah domisili ke luar negeri.
Walaupun komite telah memberikan persetujuan, perjalanan aturan ini belum sepenuhnya mulus karena penolakan terhadap bagian pendapatan dalam rancangan anggaran tahun 2027 secara keseluruhan. Perdebatan mengenai detail anggaran di tingkat Majelis Nasional masih dijadwalkan berlangsung pekan ini.
Para pembuat kebijakan harus mengajukan kembali amandemen kripto ini dalam rangkaian persidangan parlemen yang lebih luas sebelum aturan tersebut benar-benar disahkan menjadi undang-undang. Proses legislasi ini nantinya akan menentukan bagaimana pengawasan aset kripto di Prancis akan dijalankan ke depan.
Konteks kebijakan ini mencerminkan upaya otoritas di Uni Eropa untuk memperketat transparansi aset digital yang selama ini sering kali sulit dilacak. Pengetatan ini sejalan dengan tren global di mana negara-negara maju mulai menempatkan mata uang kripto dalam kerangka hukum perpajakan yang sama dengan aset keuangan tradisional guna memastikan keadilan fiskal bagi semua warga negara.
Baca juga tulisan lainnya dari Dimas Ardianto
Penulis: Dimas Ardianto
Editor: Beritana Editor














