Jika terealisasi, perubahan ini akan memberikan akses yang lebih luas bagi investor ritel maupun institusi di berbagai belahan dunia untuk bertransaksi kapan saja. Hal ini sejalan dengan meningkatnya minat pasar terhadap aset digital yang memang sudah diperdagangkan selama 24 jam setiap harinya.
Meski demikian, banyak pihak menyoroti tantangan regulasi terkait perlindungan investor saat pasar buka di luar jam kerja normal. Risiko likuiditas serta volatilitas harga di luar jam operasional menjadi perhatian serius bagi regulator dan para pialang saham di Wall Street.
Pihak SEC menegaskan bahwa keamanan sistem menjadi prioritas utama sebelum aturan baru tersebut benar-benar diadopsi ke dalam hukum pasar modal. Mereka kini tengah mengumpulkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan untuk meminimalisasi potensi kegagalan sistemik.
Perkembangan di Amerika Serikat ini diprediksi akan menjadi standar baru bagi bursa global di masa depan. Adaptasi teknologi digital dalam infrastruktur keuangan memang menjadi kebutuhan yang tidak terelakkan seiring dengan percepatan arus informasi dan modal antarnegara.
Bagi pasar modal Indonesia, langkah yang diambil SEC dapat menjadi referensi berharga untuk mengevaluasi sistem penyelesaian transaksi saat ini. Meskipun sistem perdagangan 24 jam belum menjadi agenda mendesak, efisiensi melalui teknologi blockchain merupakan masa depan industri keuangan yang perlu dicermati sejak dini.