KPK Klarifikasi Video Penjemputan Paksa Menteri ATR/BPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah narasi yang beredar mengenai penjemputan paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
KPK menegaskan bahwa tidak ada tindakan penjemputan paksa yang dilakukan terhadap pejabat publik tersebut. Klarifikasi ini muncul menyusul beredarnya sebuah video yang diduga memperlihatkan proses penjemputan paksa.
Nusron Wahid sendiri diketahui telah beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK. Panggilan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi yang tengah diusut lembaga antirasuah di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Kasus ini memang menjadi perhatian publik mengingat pentingnya fungsi kementerian tersebut dalam pengelolaan lahan dan properti di Indonesia.
Meskipun demikian, KPK menekankan bahwa proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Tindakan penjemputan paksa, yang merupakan langkah terakhir dan dilakukan dalam kondisi tertentu sesuai undang-undang, belum pernah ditempuh terhadap Nusron Wahid.
Pihak KPK mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, terutama yang berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan. Penegasan ini penting untuk menjaga marwah lembaga dan mencegah penyebaran hoaks yang dapat menyesatkan publik.
Latar belakang pemanggilan Nusron Wahid adalah upaya KPK untuk mendalami dugaan praktik korupsi yang mungkin terjadi dalam proses sertifikasi tanah atau perizinan lahan di bawah naungan kementeriannya. Dugaan ini, jika terbukti, dapat berdampak luas pada kepastian hak atas tanah masyarakat.
KPK terus berupaya mengumpulkan alat bukti yang kuat untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. Komitmen pemberantasan korupsi menjadi prioritas utama lembaga ini, dan setiap panggilan yang tidak diindahkan oleh saksi atau tersangka akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga tulisan lainnya dari Sarah Kusuma
Penulis: Sarah Kusuma
Editor: Beritana Editor
-af2f7.webp)













