OJK Jatuhkan Sanksi Rp 1,35 Miliar ke Emiten Grup Salim dan Bakrie

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda senilai total Rp 1,35 miliar kepada 23 emiten pasar modal, termasuk dua entitas besar yakni PT Nippon Indosari Corpindo Tbk dan PT Bakrie & Brothers Tbk. Penindakan terhadap sejumlah emiten ini dilakukan menyusul pengawasan serta pemeriksaan terhadap kepatuhan aturan pasar modal hingga akhir Agustus 2026.
Hukuman finansial tersebut ditetapkan setelah kedua emiten tersebut terbukti melanggar ketentuan yang berlaku di sektor pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyebut pelanggaran kedua emiten besar itu berkaitan dengan transaksi material atau penunjukan akuntan publik. "Pelanggaran yang dilakukan emiten besar ini terkait dengan pelanggaran Transaksi Material dan/atau penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik," jelas Hasan Fawzi.
PT Nippon Indosari Corpindo Tbk, emiten produsen roti, terbukti melanggar prosedur penunjukan akuntan publik atau Kantor Akuntan Publik.
Penunjukan tersebut seharusnya diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS); namun, perseroan telah memperoleh persetujuan direksi sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) diselenggarakan. Pelanggaran ini menyoroti krusialnya peran RUPS sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan penting perusahaan, terutama terkait pemilihan auditor yang menjamin independensi laporan keuangan. Atas pelanggaran ini, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk dikenai denda senilai Rp 150 juta.
Sementara itu, PT Bakrie & Brothers Tbk melakukan pelanggaran transaksi material yang lebih kompleks.
Perusahaan pengendalinya menerima pinjaman senilai Rp 4,816 triliun yang tidak sesuai dengan keputusan RUPS, sebuah ketidakpatuhan terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan perlindungan hak pemegang saham minoritas. Penilai transaksi tersebut juga dinilai tidak independen, yang menimbulkan pertanyaan tentang objektivitas valuasi. Di samping itu, perseroan tidak melakukan keterbukaan informasi kepada publik dan OJK sebagaimana mestinya.
Ketidakpatuhan terhadap regulasi ini dapat mengikis kepercayaan pasar terhadap integritas transaksi. Konsekuensinya, PT Bakrie & Brothers Tbk dijatuhi denda sebesar Rp 1,2 miliar.
Secara keseluruhan, OJK telah menetapkan 1.277 sanksi administratif kepada berbagai pihak di sektor pasar modal hingga 31 Agustus 2026.
Total denda yang berhasil dihimpun dari 93 surat sanksi mencapai Rp 73,98 miliar. Selain denda, sanksi lain mencakup larangan hingga pembekuan izin operasional yang menunjukkan ketegasan regulator.
OJK menegaskan bahwa pengenaan sanksi administratif, larangan, atau Perintah Tertulis adalah langkah serius untuk menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang Pasar Modal.
Penetapan sanksi ini menyasar spektrum luas pihak-pihak terkait, mulai dari direksi, komisaris, akuntan publik, hingga pemegang saham pengendali.
Di luar sanksi pelanggaran transaksi dan audit, OJK juga menerbitkan 1.184 sanksi administratif senilai Rp 253,06 miliar akibat keterlambatan penyampaian laporan berkala. Kedisiplinan dalam pelaporan berkala menjadi aspek fundamental dalam transparansi pasar modal. Keterlambatan dapat menghambat investor dalam membuat keputusan berdasarkan informasi yang akurat dan tepat waktu.
Tindakan tegas OJK ini berfungsi sebagai pengingat bagi seluruh pelaku pasar modal akan pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap regulasi yang ada demi terciptanya iklim investasi yang sehat. Adanya pengawasan menyeluruh bertujuan menjaga kepercayaan investor, serta memastikan pasar beroperasi secara adil dan transparan bagi semua pihak yang terlibat.
Baca juga tulisan lainnya dari Fajar Nugroho
Penulis: Fajar Nugroho
Editor: Beritana Editor










