ASN Kota Pekalongan Minta Maaf Usai Terobos Cor Basah Jalan Letjen Suprapto

Seorang aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan terpaksa menjalani pemeriksaan disiplin setelah nekat mengendarai mobil menerobos area pengerjaan jalan yang sedang dicor.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Letjen Suprapto, Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, pada Minggu malam. Mobil yang dikemudikan oleh pegawai berseragam tersebut melintasi beton basah yang belum mengeras sempurna, sehingga menimbulkan kerusakan pada struktur dasar jalan.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kota Pekalongan bergerak cepat menindaklanjuti insiden tersebut. Kepala BKPSDM, Rusmani Budiharjo, menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil oknum pegawai tersebut untuk dimintai keterangan resmi terkait alasan tindakannya.
Pegawai yang bersangkutan mengakui kesalahannya dan telah menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang timbul di masyarakat.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pengemudi mengaku terpaksa melintas karena kondisi arus lalu lintas di area tersebut sedang sangat padat saat jam sibuk. Namun, pihak BKPSDM menegaskan bahwa alasan kepadatan jalan tidak dapat dijadikan pembenaran atas pelanggaran etika dan aturan lalu lintas yang dilakukan oleh seorang abdi negara.
Tindakan tersebut telah mencoreng citra korps ASN yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat luas. Saat ini, tim penegak disiplin Pemkot Pekalongan sedang merumuskan sanksi yang akan dijatuhkan kepada oknum tersebut.
Proses penjatuhan sanksi merujuk pada Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kode Etik ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pemerintah daerah berharap proses ini mampu menjadi pengingat bagi seluruh pegawai untuk menjaga sikap profesional di lapangan.
Di sisi lain, insiden ini memberikan dampak nyata berupa kerugian materiil bagi kontraktor yang sedang mengerjakan proyek tersebut. Cacap Suherman, selaku pelaksana proyek, mengungkapkan bahwa lapisan dasar beton atau Lean Concrete setebal 10 sentimeter rusak akibat lintasan roda mobil.
Kerugian akibat kerusakan tersebut diperkirakan mencapai Rp25 juta. Pihak kontraktor kini harus melakukan pengerjaan ulang guna memperbaiki struktur beton sebelum dapat melanjutkan tahap pengecoran utama yang sempat tertunda.
Pemkot Pekalongan secara terbuka menyampaikan permohonan maaf atas keresahan yang dirasakan warga akibat perilaku pegawainya. Kasus ini sekaligus menjadi sorotan mengenai pentingnya menjaga disiplin dan kepatuhan terhadap instruksi petugas di lapangan bagi seluruh pengguna jalan tanpa terkecuali.
Baca juga tulisan lainnya dari Arief Wicaksono
Penulis: Arief Wicaksono
Editor: Beritana Editor








