BPK Resmi Audit Laporan Keuangan BPI Danantara 2025, Kuatkan Akuntabilitas Dana Investasi Negara

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara resmi telah memulai pemeriksaan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Tahun 2025 di Jakarta. Langkah audit krusial ini dilaksanakan pada Kamis, 17 September 2026, dengan tujuan utama memastikan kewajaran laporan serta memperkuat tata kelola dan akuntabilitas entitas investasi negara tersebut.
Awal pemeriksaan ditandai dengan agenda Grand Entry Meeting yang diselenggarakan di ibu kota. Dalam pertemuan tersebut, Anggota VII BPK, Slamet Edy Purnomo, menyerahkan Surat Tugas Pemeriksaan kepada Kepala Badan Pelaksana BPI Danantara, Rosan Roeslani.
Pertemuan penting ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Wakil Ketua Dewan Pengawas BPI Danantara, Muliaman Darmansyah Hadad, dan Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), Dony Oskaria.
Lingkup audit BPK mencakup tidak hanya BPI Danantara sebagai entitas induk, tetapi juga anak perusahaannya, yaitu PT Danantara Aset Manajemen (PT DAM) dan PT Danantara Investasi Manajemen (PT DIM). Selain itu, seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada dalam struktur pengelolaan BPI Danantara turut menjadi bagian dari objek pemeriksaan.
Landasan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan pemeriksaan ini sangat kuat, merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Payung hukum terakhir telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025, yang secara spesifik menegaskan wewenang pemeriksaan oleh BPK melalui Pasal 3K.
Undang-undang ini memberikan mandat yang jelas kepada BPK untuk memastikan pengelolaan keuangan negara, termasuk yang dikelola oleh BUMN dan entitas investasi seperti BPI Danantara, berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik dan transparan. Kejelasan payung hukum ini menjadi fondasi bagi independensi dan objektivitas audit yang dilakukan.
“BPK berkomitmen mengawal tata kelola dan akuntabilitas BPI Danantara sebagai fondasi pelaporan keuangan yang berkualitas,” ujar Anggota VII BPK Slamet Edy Purnomo.
Komitmen BPK ini sangat vital mengingat BPI Danantara merupakan Sovereign Wealth Fund (SWF) Indonesia, yang mengemban amanah mengelola dana investasi negara untuk kepentingan jangka panjang. Integritas pelaporan keuangannya berpengaruh langsung pada kepercayaan publik dan investor, baik domestik maupun internasional.
Sebelum dimulainya pemeriksaan lapangan, BPI Danantara telah menyerahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun 2025 (unaudited) kepada BPK pada 20 Juli 2026. Sejak penerimaan laporan tersebut, BPK melakukan serangkaian persiapan strategis.
Persiapan ini mencakup pemutakhiran penilaian risiko, penentuan materialitas, dan perumusan strategi pemeriksaan grup. Proses ini merupakan bagian integral dari metodologi audit modern, memastikan efektivitas dan arah pemeriksaan yang tepat sasaran sebelum kegiatan audit di lapangan dimulai pada 14 Agustus 2026 dengan penerbitan Surat Tugas Pemeriksaan.
Pemeriksaan BPK memiliki tujuan mulia untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Konsolidasian BPI Danantara Tahun 2025. Penilaian ini mencakup kesesuaian laporan dengan standar akuntansi yang berlaku, kecukupan pengungkapan informasi keuangan, kepatuhan terhadap regulasi hukum, serta efektivitas sistem pengendalian intern yang diterapkan.
Seluruh proses ini dilaksanakan melalui pendekatan berbasis risiko atau risk-based audit. Metodologi ini memungkinkan auditor untuk fokus pada area-area dengan potensi risiko kesalahan atau kecurangan material yang lebih tinggi, mengalokasikan sumber daya secara efisien.
Penerapan pendekatan berbasis risiko menuntut adanya transparansi dan kolaborasi yang erat dari pihak yang diaudit. Akses memadai terhadap data, informasi, serta individu yang relevan sangat menentukan keberhasilan dan kualitas hasil pemeriksaan.
“Kami ingin menggarisbawahi bahwa dalam pemeriksaan berbasis risiko, auditor grup hanya dapat memenuhi tanggung jawabnya untuk mengidentifikasi dan merespons risiko material apabila memperoleh akses yang memadai terhadap data, informasi, dan individu yang relevan. Oleh karena itu, dukungan penuh dari BPI Danantara, jajaran BUMN, dan KAP komponen atas aspek ini menjadi sangat penting bagi kelancaran dan kualitas hasil pemeriksaan,” jelas Anggota VII BPK Slamet Edy Purnomo.
BPK juga mengimbau adanya kerja sama serta komunikasi yang efektif dari seluruh pihak terkait sepanjang proses pemeriksaan. Kolaborasi ini krusial agar proses audit dapat diselesaikan tepat waktu, dengan tetap menjaga integritas, independensi, dan profesionalisme auditor.
Audit yang transparan dan akuntabel terhadap BPI Danantara merupakan pilar penting dalam membangun kepercayaan investor dan publik terhadap pengelolaan dana negara. Hal ini juga menegaskan komitmen pemerintah dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik di seluruh entitas BUMN dan lembaga investasi strategis.
Baca juga tulisan lainnya dari Nadia Safitri
Penulis: Nadia Safitri
Editor: Beritana Editor














