
Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji atau HIMPUH tengah mengupayakan langkah mitigasi bagi 1.007 jemaah yang terjebak akibat penutupan bandara pasca erupsi Gunung Anak Krakatau pada Senin, 7 September 2020.
Ribuan jemaah tersebut tersebar di berbagai titik, mulai dari kota asal keberangkatan, negara transit, hingga jemaah yang sudah berada di Arab Saudi. Situasi ini memicu potensi gangguan pada rantai layanan perjalanan umrah secara keseluruhan.
HIMPUH dalam keterangan resminya mencatat terdapat empat kondisi utama yang dialami para jemaah. Selain tertahan di bandara asal, mereka yang berada di Arab Saudi juga terdampak oleh pembatalan, penjadwalan ulang, maupun perubahan rute penerbangan menuju Indonesia.
Ketidakpastian jadwal ini menciptakan efek domino bagi operasional Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU. Pihak penyelenggara menghadapi risiko pembatalan reservasi hotel, transportasi, hingga membengkaknya biaya tambahan untuk kebutuhan jemaah selama masa tunggu di lokasi transit maupun di tanah suci.
Sektor operasional lapangan juga menjadi tantangan besar bagi para pemimpin rombongan atau tour leader. Mereka dituntut menjaga stabilitas informasi bagi jemaah di tengah potensi kesenjangan komunikasi antara maskapai penerbangan dan pihak ketiga penyedia tiket.
HIMPUH menyoroti adanya risiko informasi yang tidak tersampaikan secara cepat karena pola distribusi tiket yang melibatkan agen maupun konsolidator. Padahal, akurasi data dalam hitungan menit sangat berpengaruh pada keputusan penyelamatan bagi ratusan jemaah yang terdampak.
Sebagai respon, asosiasi ini telah melakukan pendataan komprehensif terkait jumlah jemaah dan lokasi titik masalah untuk memudahkan koordinasi. Mereka juga membentuk kanal komunikasi khusus bagi setiap tour leader guna memastikan mekanisme eskalasi berjalan lancar di lapangan.
Dialog intensif kini tengah dibangun bersama Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Perhubungan, serta pihak maskapai terkait. Langkah ini bertujuan untuk memperpendek celah informasi yang seringkali tersumbat dalam mekanisme pembelian tiket melalui wholesaler.
Terdapat dorongan bagi pemerintah untuk segera membentuk Crisis Coordination Center Umrah. Unit ini diharapkan menjadi wadah integrasi data dari AirNav, pengelola bandara, hingga asosiasi PPIU agar setiap perubahan status penerbangan dapat segera diakses oleh seluruh pihak.
Lebih jauh, HIMPUH menegaskan urgensi adanya protokol permanen dalam penanganan keadaan kahar atau force majeure di masa mendatang. Protokol tersebut harus mencakup pembagian tanggung jawab biaya akomodasi dan perlindungan asuransi yang jelas bagi jemaah.
Para penyelenggara perjalanan diminta untuk tetap memastikan kesiapan data manifest serta kontak darurat 24 jam bagi setiap tour leader. Langkah ini diambil untuk meminimalisir penyebaran informasi yang simpang siur serta menjamin hak-hak jemaah tetap terjaga meski dalam situasi darurat.
Baca juga tulisan lainnya dari Sarah Kusuma
Penulis: Sarah Kusuma
Editor: Beritana Editor
