
Seorang insinyur perangkat lunak OpenAI asal Arab Saudi, Abdulrahman Alfozan, ditangkap oleh Biro Investigasi Federal (FBI) setelah diduga memasang alat perekam rahasia di salah satu ruang rapat perusahaan tersebut. Pria berusia 35 tahun ini menghadapi dakwaan penggunaan alat untuk mencegat komunikasi lisan secara ilegal.
Kasus ini mencuat setelah staf OpenAI menemukan sebuah perangkat perekam audio yang disembunyikan di balik televisi di ruang rapat. Perangkat tersebut dibungkus dengan tisu toilet, sebuah taktik yang dinilai janggal untuk menyamarkan alat elektronik di tengah lingkungan kerja perusahaan teknologi terkemuka.
Berdasarkan dokumen pengaduan resmi yang diajukan ke pengadilan, Alfozan diketahui telah menggunakan kecerdasan buatan untuk mengumpulkan informasi tentang ruang rapat dan ketersediaan jadwal pertemuan. Ia diduga mengajukan pertanyaan spesifik kepada asisten AI mengenai lokasi pertemuan mitra eksternal serta daftar agenda harian di ruangan tertentu.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa Alfozan juga berkonsultasi dengan chatbot, yang dikaitkan dengan akun milik pasangannya, mengenai cara merakit dan menginstal alat perekam serta mengaksesnya dari jarak jauh. Aksi ini diduga dilakukan untuk memantau diskusi rahasia terkait strategi teknis dan komersial perusahaan.
Ruangan tempat ditemukannya perangkat tersebut sering menjadi lokasi pembahasan informasi sensitif, termasuk hubungan pemerintah dan kerja sama komersial OpenAI. Alfozan tercatat tidak memiliki otoritas untuk mengakses atau terlibat dalam pertemuan di ruangan tersebut, namun rekaman CCTV menunjukkan dirinya berada di sekitar lokasi sebanyak delapan kali selama bulan September.
Pada tanggal 5 Oktober, Alfozan terekam kamera kembali masuk ke ruangan tersebut dan terlihat menengok ke belakang televisi tempat perangkat disembunyikan. Di hari yang sama, ia dilaporkan meninggalkan sebuah tas di ruangan berbeda yang berisi alat perekam serupa, dompet, serta kartu identitas miliknya.
Pihak OpenAI menyatakan telah menggunakan model AI mereka sendiri untuk menganalisis perangkat tersebut guna melacak asal-usulnya. Perusahaan menegaskan tidak ada indikasi bahwa data model, kode sumber, atau data pelanggan telah diakses secara tidak sah oleh tersangka.
Menanggapi tuduhan tersebut, kuasa hukum Alfozan, William Pernik, menyatakan bahwa kliennya selama ini dikenal memiliki rekam jejak yang baik dan klaim yang muncul bertolak belakang dengan kepribadiannya. Pihak pembela meminta masyarakat untuk menahan diri dalam memberikan penilaian hingga fakta persidangan terungkap sepenuhnya.
Alfozan telah menjalani sidang perdana di pengadilan federal California. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda sebesar USD 250.000 atau sekitar Rp3,9 miliar.
Baca juga tulisan lainnya dari Nadia Safitri
Penulis: Nadia Safitri
Editor: Beritana Editor