Israel Dakwa Pemukim Atas Pembunuhan Aktivis Palestina di Tepi Barat, Kasus Langka

Jaksa Israel secara resmi mendakwa seorang pemukim atas pembunuhan seorang aktivis Palestina di Tepi Barat yang diduduki, Odeh Hathaleen. Kasus ini mencuat setelah Hathaleen, yang juga berperan dalam dokumenter pemenang Oscar "No Other Land", tewas ditembak.
Yinon Levy, nama pemukim tersebut, didakwa dengan kelalaian pembunuhan (reckless manslaughter) oleh Kantor Kejaksaan Distrik Selatan Israel. Dakwaan ini terkait insiden penembakan Odeh Hathaleen pada Juli 2024.
Organisasi hak asasi manusia Israel, B'Tselem, menyatakan bahwa ini adalah kali pertama seorang warga Israel didakwa atas pembunuhan seorang warga Palestina di Tepi Barat dalam hampir tiga tahun terakhir.
Hal tersebut menggarisbawahi betapa langkanya proses akuntabilitas hukum dalam kasus-kasus semacam ini.
Pengacara keluarga Hathaleen mengungkapkan harapan bahwa dakwaan ini dapat menjadi "titik balik" bagi konsekuensi yang harus dihadapi para pemukim atas tindakan kekerasan terhadap warga Palestina.
Namun, dalam sebuah surat yang dilihat oleh The Associated Press, Levy menyatakan akan memperjuangkan pembelaannya di pengadilan. Ia menulis bahwa jaksa seharusnya tidak menghukum tindakan membela diri, bahkan menuduh mereka memberikan "dukungan de facto untuk terorisme".
Pengacara Levy, Avichai Hajbi, menyampaikan kepada AP bahwa keputusan jaksa penuntut umum adalah sebuah kekeliruan. Dakwaan terhadap Levy juga mencakup pelanggaran properti bersenjata dan perusakan properti secara sengaja.
Hal ini terjadi selama insiden di mana para pemukim mengoperasikan ekskavator di desa Palestina Umm al-Khair, memicu konfrontasi dengan penduduk setempat.
Menurut dakwaan, pada satu titik selama konfrontasi, Levy mengokang senjatanya dan menembak ke arah penduduk, mengenai Hathaleen. Jaksa mengatakan ia kemudian menembakkan satu tembakan lagi ke udara. Rekaman insiden tersebut beredar luas secara daring.
Levy sebelumnya telah menyangkal menembakkan tembakan yang menewaskan Hathaleen.
B'Tselem menyebut dakwaan ini adalah yang pertama sejak serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 di selatan Israel, yang memicu perang Gaza dan menyebabkan peningkatan kekerasan pemukim di Tepi Barat.
Sejak peristiwa 7 Oktober 2023, setidaknya 1.110 warga Palestina tewas oleh tentara dan pemukim Israel di Tepi Barat, menurut PBB.
Dalam periode yang sama, setidaknya 41 warga Israel tewas baik oleh kelompok bersenjata Palestina maupun warga sipil di Tepi Barat, data PBB menambahkan.
B'Tselem menggambarkan keputusan untuk mendakwa Levy sebagai "pengecualian yang membuktikan aturan". Menurut organisasi itu, impunitas yang diberikan Israel kepada tentara dan pemukim yang merugikan warga Palestina bukan kegagalan sistem, melainkan komponen sentral dari kebijakan yang dirancang untuk memungkinkan kekerasan terus berlanjut dan meningkat.
Mattan Berner-Kadish, seorang aktivis Israel-Amerika yang berada di lokasi kejadian, menyampaikan kepada BBC bahwa reaksi umum adalah kebahagiaan karena ada tindakan, namun ia merasa dakwaan seharusnya adalah pembunuhan dengan hukuman maksimal yang lebih lama. "Perasaan campur aduk, tetapi tentu saja terkejut sekaligus senang bahwa mungkin ada konsekuensi," ujarnya.
Hathaleen, seorang guru dan ayah tiga anak, adalah suara vokal yang menentang kekerasan pemukim di Tepi Barat yang diduduki. Ia tampil dalam film pemenang Oscar 2025 "No Other Land", yang mengisahkan perjuangan hukum antara pemerintah Israel dan warga Palestina atas Masafer Yatta, sebuah komunitas yang terdiri dari sekitar 20 desa di Tepi Barat.
Pada tahun 2022, Mahkamah Agung Israel telah memutuskan untuk mengizinkan pembongkaran rumah dan pengusiran lebih dari 1.000 penduduk desa Masafer Yatta.
Levy, seorang pemimpin pertanian pos terdepan (outpost farm), sebelumnya telah dijatuhi sanksi oleh Inggris pada tahun 2024.
Pemerintah Inggris kala itu menyatakan ia "menggunakan agresi fisik, mengancam keluarga dengan todongan senjata, dan menghancurkan properti sebagai bagian dari upaya terencana dan terukur untuk menggusur komunitas Palestina".
Ia juga pernah dikenai sanksi oleh Amerika Serikat di bawah pemerintahan Presiden Joe Biden, namun sanksi tersebut kemudian dicabut oleh Presiden Donald Trump.
Baca juga tulisan lainnya dari Beritana Update
Penulis: Beritana Update
Editor: Beritana Editor













