Ledger Konfirmasi Temuan Chip Ilegal pada Dompet Kripto di Asia Tenggara

Produsen dompet perangkat keras kripto, Ledger, secara resmi mengonfirmasi adanya modifikasi tidak sah berupa pemasangan perangkat keras tambahan pada produk mereka.
Perangkat yang telah dimodifikasi tersebut ditemukan pada unit yang beredar melalui pengecer pihak ketiga di wilayah Asia Tenggara. Temuan ini menjadi peringatan keras bagi para investor aset kripto di Indonesia terkait keamanan penyimpanan aset mereka.
Investigasi awal menunjukkan bahwa insiden ini bersifat terisolasi dan hanya berdampak pada satu pengecer tertentu yang beroperasi di pasar regional. Ledger menyatakan bahwa infrastruktur, sistem, dan layanan internal perusahaan tetap aman dan tidak mengalami peretasan.
Estimasi kerugian akibat insiden ini diprediksi mencapai lebih dari USD 86 juta atau sekitar Rp1,3 triliun yang melibatkan berbagai aset seperti Bitcoin, Ethereum, dan Tron. Perhitungan tersebut berasal dari analisis awal yang dilakukan oleh tim investigasi eksternal bernama Specter.
Pengecer yang terlibat dalam kasus ini adalah CryptoBilis, sebuah entitas yang sebelumnya terdaftar sebagai mitra resmi Ledger di beberapa negara, termasuk Indonesia, Malaysia, dan Filipina. Pihak CryptoBilis telah memutuskan untuk menghentikan seluruh operasional penjualan perangkat keras hingga proses investigasi selesai dilakukan.
Ledger saat ini sedang menjalin komunikasi aktif dengan pihak pengecer tersebut untuk menentukan langkah mitigasi lebih lanjut bagi para konsumen yang terdampak. Perusahaan juga mendesak masyarakat yang memiliki informasi terkait temuan perangkat ilegal ini untuk segera melapor melalui program bounty resmi milik mereka.
Baca juga tulisan lainnya dari Fajar Nugroho
Penulis: Fajar Nugroho
Editor: Beritana Editor












