Meta Didenda Rp9,2 Triliun atas Pelanggaran Keamanan Anak, Dinilai Gangguan Publik

Meta, perusahaan induk raksasa media sosial, diperintahkan untuk membayar denda fantastis senilai USD 567 juta (sekitar Rp9,2 triliun) oleh pengadilan di New Mexico, Amerika Serikat. Putusan ini muncul akibat kegagalan Meta dalam memperingatkan publik mengenai bahaya yang ditimbulkan platformnya terhadap anak-anak, menjadikannya sanksi terbesar terkait keamanan anak yang pernah dijatuhkan kepada perusahaan tersebut.
Hakim Bryan Biedscheid menyebut raksasa media sosial itu sebagai "gangguan publik" yang serupa dengan polusi udara.
Denda terbaru ini menambah sanksi sebelumnya sebesar USD 375 juta (sekitar Rp6,1 triliun) yang telah diperintahkan untuk dibayar Meta dalam kasus yang sama. Dengan demikian, total denda yang harus ditanggung perusahaan besutan Mark Zuckerberg itu mencapai USD 942 juta, atau setara dengan sekitar Rp15,3 triliun.
Hakim Biedscheid secara gamblang membandingkan Meta dengan sebuah pabrik, di mana iklan dan konten adalah produknya, sementara "kerugian psikologis dan eksploitasi seksual anak-anak adalah polusi yang harus dihilangkan."












