Pemilik Bongkar Kanopi Parkir Liar di Jalan Makassar Usai Viral

Pemilik bangunan akhirnya membongkar kanopi parkir liar yang menutup sebagian badan jalan di Jalan Deppasawi Luar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Tindakan ini dilakukan setelah keberadaan struktur rangka baja tersebut memicu perdebatan luas di media sosial.
Kanopi yang dibangun menempel pada rumah warga ini membentang hingga ke bahu jalan. Bahkan, tiang listrik di lokasi tersebut sempat digunakan sebagai penyangga untuk memperkuat konstruksi kanopi yang difungsikan sebagai pelindung mobil pribadi pemilik rumah.
Warga sekitar sempat merasa bingung terkait legalitas bangunan tersebut. Salah seorang pengendara, Angga, menyatakan dirinya awalnya mengira pemilik memiliki izin resmi untuk menempati area fasilitas publik tersebut.
Angga sempat mengamati kanopi tersebut sebelum isu ini mencuat. Menurutnya, meskipun tidak menghambat pengendara sepeda motor secara langsung, penggunaan badan jalan untuk kepentingan pribadi tetap menyalahi aturan pemanfaatan fasilitas umum.
Proses penertiban dilaksanakan pada Minggu (18/10) dengan melibatkan pemerintah setempat. Camat Tamalate, Muhammad Aril Syahbani, memastikan pembongkaran berlangsung secara mandiri oleh pemilik bangunan dengan pendampingan aparat kelurahan dan pengurus RT/RW setempat.
Pemilik bersikap kooperatif selama proses eksekusi berlangsung. Selain membongkar struktur kanopi, pemilik juga telah memindahkan mobil miliknya ke rumah anggota keluarga lain agar area depan rumahnya kembali berfungsi seperti sedia kala.
Pemanfaatan ruang jalan untuk kepentingan pribadi jelas melanggar ketentuan hukum di Indonesia. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengatur larangan penggunaan badan jalan yang mengganggu fungsi fasilitas publik.
Pasal 275 ayat 1 dalam undang-undang tersebut menetapkan sanksi tegas bagi pelanggar. Ancaman pidana kurungan selama satu bulan atau denda maksimal sebesar Rp250.000 menunggu siapa saja yang menghalangi fungsi jalan atau alat pengaman pengguna jalan.
Selain UU Lalu Lintas, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan turut memperkuat larangan tersebut. Pasal 38 secara gamblang melarang pemanfaatan ruang manfaat jalan jika kegiatan tersebut berdampak pada penurunan kapasitas jalan maupun kecepatan lalu lintas warga.
Gangguan yang dimaksud dalam aturan tersebut cukup luas. Kegiatan seperti menumpuk material bangunan, berdagang di badan jalan, hingga memarkir kendaraan secara permanen merupakan tindakan yang tidak dibenarkan karena memangkas lebar ruang jalan yang seharusnya bisa diakses oleh masyarakat luas.
Baca juga tulisan lainnya dari Putri Rahayu
Penulis: Putri Rahayu
Editor: Beritana Editor










