Pengadilan Korea Selatan Perintahkan Pembagian Harta Rp33 Triliun dalam Perceraian Pendiri Smilegate

Pengadilan Keluarga Seoul resmi memerintahkan miliarder Korea Selatan, Kwon Hyuk Bin, untuk menyerahkan 35 persen saham perusahaan pengembang game Smilegate kepada mantan istrinya, Lee Hwa Jin, pada Rabu, 9 September 2026.
Putusan tersebut menetapkan pembagian harta gono-gini dengan nilai total mencapai 2,55 triliun won atau setara dengan Rp33,4 triliun. Angka ini mencakup penyerahan saham serta uang tunai sebesar 65 miliar won atau sekitar Rp853 miliar.
Pembagian aset ini tercatat sebagai rekor tertinggi dalam sejarah perceraian di Korea Selatan. Nilainya melampaui sengketa harta perceraian Ketua SK Group, Chey Tae Won, yang sebelumnya memegang rekor dengan nominal 944 miliar won.
Kwon Hyuk Bin dan Lee Hwa Jin diketahui membangun bahtera rumah tangga sejak tahun 2001, tepat satu tahun sebelum Smilegate didirikan. Lee mengajukan gugatan cerai pada November 2022 dengan alasan kontribusi signifikan dalam mendukung operasional perusahaan pada fase awal serta dedikasi penuh mengelola keluarga selama lebih dari dua dekade.
Majelis hakim dalam amar putusannya menilai peran Lee dalam rumah tangga merupakan komponen fundamental yang mendukung kesuksesan Smilegate. "Lee harus menerima 35 persen saham Smilegate dan 65 miliar won sebagai pembagian harta," demikian bunyi pernyataan pengadilan yang dikutip dari Yonhap.
Kwon sempat melayangkan bantahan keras di hadapan persidangan. Pihaknya berargumen bahwa Lee tidak pernah memberikan dukungan modal maupun terlibat aktif dalam manajemen perusahaan. Menurut pihak Kwon, posisi Lee sebagai direktur utama hanya bersifat administratif atau nominal saja tanpa tanggung jawab manajerial yang nyata.
Argumen tersebut ditolak oleh pengadilan. Hakim berpandangan bahwa pengabdian Lee di sektor domestik dan pengasuhan anak-anak selama pernikahan tetap menjadi bagian dari kesuksesan perusahaan yang dibangun Kwon.
Selain pembagian harta, pengadilan menetapkan Lee sebagai wali bagi anak-anak mereka yang masih di bawah umur. Oleh karena itu, Kwon diwajibkan membayar tunjangan anak sebesar 20 juta won atau sekitar Rp262 juta setiap bulannya.
Permintaan Lee terkait tunjangan pascacerai bagi dirinya sendiri ditolak oleh pengadilan. Hakim menilai bahwa nominal harta gono-gini yang diputuskan sudah cukup untuk menjamin masa depan Lee pasca-perceraian.
Konflik hukum ini mencapai titik akhir setelah upaya rekonsiliasi antara kedua pihak dinyatakan gagal. Pengadilan menyimpulkan bahwa hubungan perkawinan di antara Kwon dan Lee telah mengalami keretakan permanen dan tidak mungkin untuk dipertahankan kembali.
Berdasarkan data kekayaan yang ada, total aset Kwon Hyuk Bin ditaksir mencapai 8,016 triliun won. Putusan ini pun menjadi cerminan bagaimana pengadilan Korea Selatan kini memandang kontribusi domestik sebagai variabel utama dalam perhitungan harta bersama saat terjadi perpisahan di level kelas atas.
Baca juga tulisan lainnya dari Nadia Safitri
Penulis: Nadia Safitri
Editor: Beritana Editor








