Perbankan Perketat Syarat Pengajuan KPR Mulai 2026, Ini Aturan Barunya

Perbankan nasional menerapkan langkah seleksi lebih ketat dalam menyaring proses pengajuan KPR untuk mengantisipasi gejolak ekonomi global pada tahun 2026. Kebijakan pengetatan pengajuan KPR ini dilakukan guna menjaga stabilitas kualitas aset dan menekan angka rasio kredit bermasalah atau non-performing loan.
Berdasarkan data yang dirilis Personalfinance, fasilitas pembiayaan perumahan ini masih menjadi instrumen utama masyarakat dalam memiliki hunian, baik melalui skema subsidi maupun non-subsidi. Skema subsidi menyasar masyarakat berpenghasilan rendah dengan dukungan stimulus fiskal pemerintah, sedangkan skema non-subsidi mengikuti mekanisme pasar komersial sepenuhnya. Namun fluktuasi suku bunga acuan global memaksa perbankan memperketat manajemen risiko kredit mereka sejak dini.
Calon debitur kini wajib memenuhi kriteria dasar yang ketat, meliputi batasan usia minimal 21 tahun, status kewarganegaraan yang jelas, serta kepemilikan penghasilan tetap bulanan.








