Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri Tahun 2027, Berjanji Pangkas Antrean

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bakal menghadirkan inovasi layanan publik dengan meluncurkan mesin anjungan pencetakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara mandiri. Fasilitas ini direncanakan tersedia bagi masyarakat mulai tahun 2027, memungkinkan pencetakan SKCK tanpa harus mendatangi kantor polisi.
Terobosan layanan cetak SKCK mandiri ini bertujuan mempercepat dan mempermudah akses masyarakat terhadap dokumen penting tersebut, utamanya setelah proses permohonan diajukan melalui platform daring.
Uji coba awal fasilitas pencetakan SKCK mandiri rencananya akan dilakukan di wilayah Jakarta. Sebanyak 10 unit mesin anjungan disiapkan untuk tahap percontohan ini, sementara berbagai persiapan teknis dan infrastruktur sedang dimatangkan.
Brigadir Jenderal Polisi Achmad Ibrahim, Agen Intelijen Kepolisian Utama Tingkat II Baintelkam Polri, menjelaskan bahwa persiapan masih terfokus di Jakarta.
"Kita sementara masih di Jakarta karena masih proses percobaan, karena ini terkait dengan jaringan internet dan lain-lainnya," ujarnya.
Ia menambahkan, pertimbangan infrastruktur jaringan menjadi krusial dalam implementasi sistem ini. "Infrastruktur dan lain-lainnya ini masih kita pertimbangkan. Kalau itu sudah ter-cover semuanya, harapan kami, saya sampaikan, pelayanan masyarakat itu bisa terlaksana dengan cepat," kata Achmad.
Prosedur pengajuan SKCK mandiri akan diintegrasikan melalui aplikasi Super Apps Polri. Setelah pemohon merampungkan proses pendaftaran daring dan permohonan disetujui, sistem akan secara otomatis menerbitkan kode batang (barcode) khusus.
Kode batang tersebut menjadi kunci bagi pemohon untuk mengakses mesin anjungan. "Tidak perlu datang ke kantor polisi. Cukup dengan aplikasi yang sudah diisi di dalam SKCK online dan mereka bisa keluar barkodnya itu, maka nanti barcode itulah akan ditempelkan di anjungan itu, itu akan keluar," jelas Achmad.
Setibanya di lokasi mesin anjungan, pemohon hanya perlu memindai kode batang yang diterima dari aplikasi daring. Proses ini akan langsung mencetak lembaran SKCK tanpa interaksi langsung dengan petugas.
Penerapan mekanisme digital serta pemanfaatan mesin anjungan ini memiliki dua tujuan utama: mengurangi antrean panjang di markas kepolisian dan meminimalisir potensi praktik pungutan liar (pungli).
Interaksi langsung antara petugas dan pemohon acap kali disinyalir sebagai celah pungli. "Kami ingin berusaha menghilangkan pungli dan lain-lainnya karena salah satu faktor terjadinya hal seperti itu adalah pertemuan antara petugas Polri dengan pemohon," Achmad menegaskan.
Di samping penyediaan fasilitas mesin cetak, Polri juga tengah menggarap integrasi sistem data SKCK dengan berbagai kementerian serta lembaga terkait. Integrasi ini bertujuan agar masyarakat tidak perlu lagi menginput data diri secara berulang-ulang saat mengakses layanan publik lain di kemudian hari.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya modernisasi layanan publik Polri, sejalan dengan visi pemerintah untuk mewujudkan birokrasi yang lebih efisien dan transparan melalui pemanfaatan teknologi digital.
Baca juga tulisan lainnya dari Arief Wicaksono
Penulis: Arief Wicaksono
Editor: Beritana Editor








