TikTok Sepakat Bayar Denda Privasi Anak Rp6,5 Triliun di Amerika Serikat

Platform video pendek TikTok sepakat membayar denda privasi anak sebesar USD 400 juta atau sekitar Rp6,5 triliun kepada pemerintah Amerika Serikat. Langkah ini ditempuh guna mengakhiri gugatan hukum dari Departemen Kehakiman Amerika Serikat yang menuduh platform tersebut mengumpulkan data pribadi anak-anak tanpa izin.
Gugatan tersebut mendakwa TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance, melanggar Undang-Undang Perlindungan Privasi Daring Anak atau COPPA yang berlaku di Amerika Serikat sejak tahun 2000.
COPPA mewajibkan setiap platform digital untuk mendapatkan izin tertulis dari orang tua sebelum mengumpulkan data anak di bawah usia 13 tahun. TikTok bukan raksasa teknologi pertama yang terjerat regulasi ketat perlindungan anak ini. Sebelumnya, YouTube milik Google telah membayar denda sebesar USD 170 juta pada 2019, disusul oleh Epic Games yang membayar USD 275 juta pada 2022 atas pelanggaran serupa.
Kini, Meta sebagai pemilik Instagram dan Facebook juga tengah menghadapi gugatan dari 29 negara bagian di Amerika Serikat dengan ancaman denda yang jauh lebih besar. Persidangan Meta baru saja dimulai pekan ini dengan tuduhan bahwa perusahaan tersebut sengaja menargetkan pengguna anak demi meraup keuntungan iklan.
"Anak-anak dan orang tua kini mendapatkan perlindungan yang jauh lebih baik dibandingkan saat kasus ini pertama kali dimulai," ujar Asisten Jaksa Agung Amerika Serikat, Brett Shumate.
Berdasarkan kesepakatan damai yang diajukan ke pengadilan, ByteDance akan segera menyetor pembayaran tahap pertama sebesar USD 300 juta kepada Departemen Kehakiman. Sisa kewajiban sebesar USD 100 juta akan dilunasi setelah pemerintah mencabut kesepakatan pengawasan tahun 2019 dengan Komisi Perdagangan Federal. Langkah penyelesaian ini mencerminkan tingginya tekanan regulasi terhadap keberadaan aplikasi asal China tersebut di pasar Barat.
Sebelum kasus ini membesar, pendahulu TikTok yaitu Musical.ly sebenarnya sempat dijatuhi denda sebesar USD 5,7 juta karena melanggar ketentuan batas usia pengguna. Namun, denda masa lalu tersebut rupanya belum cukup efektif mencegah pelanggaran pengumpulan data dalam skala yang lebih masif.
Pihak berwenang menyatakan bahwa TikTok memiliki lebih dari 170 juta pengguna remaja di Amerika Serikat saat gugatan pertama kali diajukan.
Meskipun menghadapi denda bernilai fantastis, nilai pasar ByteDance secara keseluruhan diproyeksikan tidak akan terganggu secara signifikan. Investor swasta terakhir kali menaksir nilai valuasi korporasi asal Beijing tersebut berada pada angka USD 550 miliar atau setara Rp8.900 triliun. Saat ini, kepemilikan operasional TikTok di Amerika Serikat telah dialihkan sebesar 81 persen kepada konsorsium investor lokal demi meredakan kekhawatiran spionase asing.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi industri teknologi di Indonesia yang saat ini sedang bersiap menerapkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi secara penuh. Regulasi di Indonesia juga mengatur ketat hak anak-anak di ranah digital dengan kewajiban persetujuan orang tua untuk memproses data pribadi anak di bawah umur.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital terus memantau kepatuhan platform global terhadap aturan lokal yang mulai berlaku efektif ini. Jika terbukti melanggar, sanksi denda administratif hingga penghentian operasional dapat dijatuhkan kepada platform asing yang membandel. Pengetatan aturan di tingkat global seperti yang terjadi pada TikTok ini diprediksi akan mempercepat penegakan hukum serupa di tanah air demi melindungi ekosistem digital nasional.
Baca juga tulisan lainnya dari Nadia Safitri
Penulis: Nadia Safitri
Editor: Beritana Editor









