Departemen Keuangan AS Batalkan Aturan Pengawasan Dompet Kripto dan Mixer

Departemen Keuangan Amerika Serikat melalui Financial Crimes Enforcement Network atau FinCEN resmi mencabut dua proposal pengawasan mata uang kripto yang selama ini menuai banyak kritik dari pelaku industri.
Langkah ini menandai berakhirnya rencana kebijakan terkait aturan dompet kripto yang tidak dikelola bursa atau unhosted wallet serta pembatasan ketat terhadap layanan pencampuran aset digital atau mixer. Keputusan tersebut tertuang dalam pemberitahuan resmi yang dijadwalkan terbit di Federal Register pada Selasa waktu setempat.
Unhosted wallet atau dompet mandiri adalah penyimpanan aset digital yang dikendalikan langsung oleh pengguna tanpa melalui perantara seperti bank atau bursa kripto. Proposal dari Desember 2020 silam sebenarnya mewajibkan institusi keuangan mencatat identitas pihak lawan jika terjadi transaksi di atas 3.000 dolar AS (sekitar Rp47 juta).
Selain itu, terdapat kewajiban pelaporan transaksi yang melebihi 10.000 dolar AS (sekitar Rp157 juta) kepada otoritas keuangan. Aturan ini dinilai banyak pihak sebagai upaya memperluas jangkauan Bank Secrecy Act ke ranah aset pribadi yang selama ini dianggap lebih privat.
Terkait pembatalan ini, FinCEN menyatakan mereka tidak akan mengambil langkah lebih lanjut terhadap pemberitahuan usulan pembuatan aturan tersebut. Agensi tersebut memutuskan untuk menutup seluruh proses yang sempat tertunda selama beberapa tahun ini.
Proposal kedua yang juga dibatalkan adalah usulan era pemerintahan Presiden Joe Biden pada 2023 yang berupaya menetapkan layanan mixer sebagai ancaman utama pencucian uang di bawah ketentuan USA PATRIOT Act. Layanan mixer sendiri bekerja dengan cara menggabungkan dan mengacak koin dari banyak pengguna untuk menyembunyikan jejak riwayat transaksi di blockchain.
Baca juga tulisan lainnya dari Arief Wicaksono
Penulis: Arief Wicaksono
Editor: Beritana Editor











