Dompet Bitcoin Tidur Sejak 2013 Pindahkan Rp527 Miliar di Tengah Gugatan Hukum

Sebuah dompet Bitcoin yang telah tertidur selama lebih dari satu dekade mendadak aktif kembali dan memindahkan aset senilai 33,4 juta USD (sekitar Rp527,7 miliar) pada pekan ini.
Transaksi besar tersebut menarik perhatian para analis pasar kripto karena dompet ini termasuk dalam daftar aset yang sedang diperebutkan dalam sebuah gugatan hukum besar di New York. Alamat dompet yang diawali dengan kode 13Coop tersebut tercatat tidak pernah melakukan transaksi satu kali pun sejak pertama kali menerima dana pada 11 September 2013.
Berdasarkan data dari Galaxy Research, pemilik akun memindahkan seluruh saldo sebanyak 411,45 BTC ke sebuah alamat baru yang belum teridentifikasi. Arkham Intelligence melaporkan bahwa aset tersebut saat ini masih tersimpan di alamat baru dan belum dikirimkan ke bursa pertukaran untuk dijual. Langkah ini memicu spekulasi mengenai identitas pemilik yang berhasil menjaga asetnya tetap utuh selama masa fluktuasi pasar yang ekstrem.
Keuntungan yang diraup oleh investor misterius ini tergolong sangat fantastis jika melihat harga perolehan awalnya.
Saat dompet tersebut pertama kali diisi pada tahun 2013, harga Bitcoin hanya berkisar di angka 130 USD per koin atau senilai Rp2 juta dengan kurs saat ini. Total modal yang dikeluarkan kala itu hanya sekitar 54.000 USD (sekitar Rp853 juta), yang berarti pemiliknya kini mengantongi keuntungan di atas 64.000 persen.
Identitas alamat ini dalam basis data Galaxy ditandai sebagai Noah Doe nomor urut 970. Nama tersebut merujuk pada salah satu dari 39.069 dompet kripto pasif yang digugat oleh penggugat anonim bernama Noah Doe serta dua perusahaan asal Wyoming di pengadilan Amerika Serikat. Gugatan tersebut berupaya untuk menguasai aset kripto yang dianggap terlantar agar bisa dikelola kembali secara legal.
Para penggugat berargumen bahwa puluhan ribu dompet tersebut, yang secara total menyimpan sekitar 3,8 juta BTC, memenuhi syarat sebagai properti yang ditinggalkan.
Mereka menggunakan dasar hukum lost and found atau undang-undang barang temuan di negara bagian New York untuk melegalkan klaim kepemilikan tersebut. Meskipun para penggugat tidak memiliki kunci privat untuk mengakses dana tersebut, mereka mendesak pengadilan untuk memberikan hak pengelolaan atas aset yang nilainya mencapai ribuan triliun rupiah.
Sebelum perpindahan dana terjadi, dompet ini sempat menjadi sasaran kampanye dusting yang dilakukan oleh pihak tertentu pada awal tahun 2025. Dusting adalah pengiriman Bitcoin dalam jumlah sangat kecil ke banyak dompet untuk melacak identitas pemilik atau memberikan pesan tertanam di dalam jaringan blockchain. Galaxy Research menyebutkan bahwa pesan-pesan tersebut sering kali berisi peringatan atau klaim hukum terkait status kepemilikan aset yang sudah lama tidak aktif.
Pergerakan dana terbaru ini secara langsung mematahkan premis utama dalam gugatan hukum Noah Doe.
Kemampuan pemilik untuk memindahkan dana membuktikan bahwa kunci privat masih dikuasai dengan baik dan dompet tersebut tidak dalam kondisi terlantar. Alex Thorn selaku Kepala Riset Galaxy menyatakan bahwa frekuensi pergerakan koin dari dompet-dompet lama yang masuk dalam daftar gugatan justru semakin meningkat setiap bulannya.
Fenomena bangunnya paus Bitcoin lama ini menjadi tren yang semakin sering terjadi sepanjang tahun 2026. Data pasar menunjukkan bahwa pemilik koin dari era Satoshi, atau periode awal kehadiran Bitcoin, mulai mengamankan aset mereka ke struktur dompet yang lebih modern. Sekitar satu pekan lalu, sebuah dompet dari tahun 2010 juga tercatat bergerak untuk pertama kalinya setelah vakum selama 16 tahun.
Tren ini terjadi bersamaan dengan lonjakan nilai Bitcoin yang kembali mendekati level tertinggi sepanjang masa.
Pada akhir September lalu, tercatat ada perpindahan aset senilai 161 juta USD (sekitar Rp2,5 triliun) dari berbagai dompet yang sudah berumur satu dekade. Bahkan pada pekan sebelumnya, seorang investor besar memindahkan aset senilai 377 juta USD setelah bertahan melewati berbagai krisis pasar besar sejak empat tahun silam.
Aksi pemindahan dana oleh para pemegang saham jangka panjang ini sering kali dianggap sebagai sinyal strategis bagi pasar global. Sebagian analis berpendapat bahwa pemilik lama mulai mengantisipasi perubahan regulasi kripto yang semakin ketat di berbagai negara maju. Namun bagi banyak orang, pergerakan ini hanyalah bentuk pembuktian kedaulatan digital di mana pemilik sah tetap memegang kendali penuh atas kekayaan mereka tanpa campur tangan pihak ketiga.
Baca juga tulisan lainnya dari Arief Wicaksono
Penulis: Arief Wicaksono
Editor: Beritana Editor









:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5503221/original/050506700_1771125464-kane.jpg)



