Kraken Resmi Kantongi Izin Perdagangan Aset Kripto dengan Dirham di Dubai

Payward, perusahaan induk dari bursa kripto global Kraken, kini resmi mendapatkan izin penuh untuk beroperasi di Dubai setelah memenuhi persyaratan dari otoritas setempat.
Perusahaan ini menerima persetujuan operasional dari Virtual Assets Regulatory Authority (VARA), otoritas yang mengatur aset virtual di Dubai. Izin tersebut diberikan kepada entitas lokal mereka, Payward FZCO, untuk menyediakan berbagai layanan aset digital bagi investor di Uni Emirat Arab (UEA).
Berdasarkan pengumuman resmi perusahaan pada hari Senin, nasabah Kraken di UEA akan segera memiliki akses ke layanan perdagangan spot dan margin. Menariknya, mereka kini dapat melakukan transaksi menggunakan pasangan mata uang dirham UEA (AED) serta mengakses fasilitas penyetoran dan penarikan langsung.
Fitur perdagangan dalam mata uang lokal ini diperkirakan akan meluncur dalam beberapa minggu mendatang. Langkah ini menjadi tonggak sejarah bagi Kraken untuk memperkuat penetrasi pasarnya di kawasan Timur Tengah yang sedang tumbuh pesat sebagai pusat inovasi keuangan digital.
Data dari register publik VARA menunjukkan bahwa lisensi penyedia layanan aset virtual atau Virtual Asset Service Provider (VASP) resmi diterbitkan pada 6 Oktober. Izin ini memberi legalitas bagi Kraken untuk menawarkan layanan pengelolaan aset, investasi, hingga jasa broker-dealer.
Persetujuan ini mencakup izin untuk melayani beragam segmen, mulai dari investor ritel, profesional, hingga institusional. Sebelumnya, perusahaan telah mengantongi izin pendahuluan pada Mei 2026 sebagai syarat awal proses regulasi yang ketat.
Baca juga tulisan lainnya dari Dimas Ardianto
Penulis: Dimas Ardianto
Editor: Beritana Editor














