
Produsen cincin pintar Oura kembali mengajukan gugatan hukum terhadap pesaingnya, Ultrahuman, di pengadilan federal Texas, Amerika Serikat. Langkah hukum ini merupakan upaya terbaru Oura untuk memblokir penjualan produk terbaru kompetitornya tersebut dari pasar Amerika Serikat.
Gugatan ini secara spesifik menargetkan perangkat terbaru Ultrahuman yang diberi nama Ring Pro.
Oura menuduh perusahaan asal India tersebut telah melanggar sejumlah paten teknologi yang menjadi fondasi fitur kesehatan pada perangkat mereka. Sengketa ini bukan pertama kalinya terjadi, mengingat kedua perusahaan telah terlibat dalam perselisihan hukum serupa sebelumnya. Pihak Oura bersikeras bahwa inovasi mereka harus dilindungi dari praktik peniruan yang dilakukan oleh pesaing.
Oura Health yang berbasis di Finlandia merupakan pelopor dalam kategori cincin pintar sejak pertama kali meluncurkan produknya pada tahun 2013.
Cincin pintar atau smart ring merupakan perangkat pakai yang dirancang untuk memantau data kesehatan pengguna secara berkelanjutan. Teknologi ini mampu melacak detak jantung, pola tidur, hingga tingkat pemulihan tubuh melalui sensor canggih yang menempel pada kulit jari pengguna.
Dalam berkas gugatan yang diajukan ke Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Timur Texas, Oura mengeklaim Ultrahuman telah memanfaatkan kekayaan intelektual mereka secara ilegal. Texas sering menjadi lokasi pilihan untuk kasus paten karena proses hukumnya yang dianggap efisien bagi penggugat. Fokus utama dari tuntutan ini adalah penghentian distribusi Ring Pro di seluruh wilayah Amerika Serikat secara total.
Ultrahuman mulai mencuri perhatian pasar global lewat strategi harga yang lebih kompetitif dibandingkan produk premium milik Oura.
Perusahaan asal India ini menawarkan model tanpa biaya langganan guna menarik minat konsumen yang ingin menghindari pengeluaran bulanan tambahan. Oura berpendapat bahwa keunggulan harga tersebut didapatkan dengan cara mengambil jalan pintas melalui penggunaan teknologi yang sudah dipatenkan pihak lain.
Persaingan di industri cincin pintar sedang memanas seiring dengan masuknya pemain besar lainnya ke dalam ekosistem ini. Samsung belum lama ini meluncurkan Galaxy Ring, yang menambah tekanan bagi perusahaan spesialis seperti Oura untuk mempertahankan dominasi pasar. Di sisi lain, Ultrahuman terus memperluas jangkauan produknya ke berbagai negara, termasuk upaya penetrasi yang agresif di pasar Amerika Utara.
Hingga saat ini, pihak Ultrahuman belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan terbaru yang dilayangkan oleh Oura.
Kasus ini diperkirakan akan memakan waktu lama di pengadilan sebelum mencapai putusan akhir atau kesepakatan damai. Jika Oura berhasil memenangkan tuntutan ini, pasokan Ring Pro di Amerika Serikat bisa terhenti sepenuhnya. Kondisi tersebut dipastikan akan berdampak besar pada pendapatan serta strategi ekspansi global Ultrahuman ke depan.
Analis industri melihat bahwa perlindungan paten menjadi senjata utama bagi Oura untuk menghadapi serbuan produk serupa dari Asia. Pasar Amerika Serikat menyumbang porsi besar dari total penjualan perangkat kesehatan pintar secara global. Kemenangan hukum bagi Oura akan mengirimkan sinyal kuat kepada kompetitor lain agar tidak sembarangan mengadopsi fitur yang telah mereka kembangkan.
Harga perangkat Oura Ring saat ini dipasarkan mulai dari USD 299 (sekitar Rp4,8 juta) belum termasuk biaya langganan aplikasi.
Sementara itu, Ultrahuman Ring Pro dipasarkan dengan janji akses fitur kesehatan tanpa biaya tambahan setelah pembelian perangkat. Perbedaan model bisnis inilah yang membuat persaingan antara keduanya menjadi sangat sengit di mata konsumen internasional.
Oura mengeklaim telah menginvestasikan dana besar dalam penelitian dan pengembangan selama satu dekade terakhir. Mereka merasa dirugikan jika perusahaan lain dapat dengan mudah masuk ke pasar menggunakan hasil riset mereka tanpa izin resmi. Pengadilan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai batasan inovasi dan hak kekayaan intelektual dalam industri teknologi kesehatan yang berkembang pesat ini.
Baca juga tulisan lainnya dari Arief Wicaksono
Penulis: Arief Wicaksono
Editor: Beritana Editor