Dosa Pemerintah yang Tak Bisa Dimaafkan di Hari Lebaran
Hari Raya Idulfitri 1442 H jatuh pada tanggal 13 Mei 2021. Ada satu tradisi pada masyarakat kita, yaitu mudik ke kampung halaman untuk bertemu dengan handai taulan dan saling bermaaf-maafan. Namun bermaaf-maafan dengan....
ilustrasi

Beritana - Hari Raya Idulfitri 1442 H jatuh pada tanggal 13 Mei 2021. Ada satu tradisi pada masyarakat kita, yaitu mudik ke kampung halaman untuk bertemu dengan handai taulan dan saling bermaaf-maafan. Namun bermaaf-maafan dengan pejabat dan pemodal jahat serta perusak lingkungan hendaknya tidak perlu kita lakukan.

Hari ini mereka telah mengepung kita dari empat penjuru mata angin. Mulai dari pertambangan pasir besi dan masifnya pembangunan industri tambak modern di kawasan pesisir. Kemudian ada pabrik semen, pertambangan batu mangan di Gunung Sadeng, dan pertambangan batu gamping di kawasan hutan produksi (Perum Perhutani). Ditambah dengan bonus rencana pertambangan panas bumi di wilayah utara Kabupaten Jember.

Untuk pasir besi, pemerintah Kabupaten Jember telah mengeluarkan IUP Operasi Produksi PT Agtika Dwisejahtera (469,8 Ha) berdasarkan SK Nomor 541.3/038/411/2013 serta IUP Eksplorasi untuk PT New Jember Golden International (1.924 Ha) melalui SK Nomor 541.3/006/411/2011. Ekosistem pesisir juga terancam oleh kehadiran industri tambak modern yang telah mencemari 150 hektar lahan pertanian dan 134 hektar tambak tradisional milik masyarakat di Kecamatan Gumukmas.

Kemudian ada rencana pertambangan batu mangan di Gunung Sadeng oleh PT Imasco Pasifik Mineral. Sebelumnya PT Imasco Tambang Raya juga telah memegang IUP Operasi Produksi pertamba- ngan batu gamping dan pembangunan pabrik semen SINGA MERAH atas nama PT Imasco Asiatic. Peme- rintah juga telah mengeluarkan IUP Eksplorasi untuk PT Gunung Kelabat Citra Abadi pada kawasan hutan produksi di Kecamatan Wuluhan berdasarkan SK Gubernur Jawa Timur Nomor SK.15.01/02/I/2020.

Mengenai pertambangan Panas Bumi, dalam Minerba One Map Indonesia tercatat ada tiga Wilayah Kerja Panas Bumi di Kabupaten Jember. Pertama adalah WKP Gunung Raung (136.300 hektar), WKP Iyang Argopuro (106.500 hektar) dan WKP Krucil-Tiris (108.600 hektar) yang tumpang tindih dengan Kawasan Suaka Alam-Kawasan Peles- tarian Alam, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi.

Masihkah kita akan berlebaran dan bermaaf-maafan dengan perampasan ruang hidup di Kabupaten Jember? Tidak! Adil Dulu, Baru Lebaran. 

Oleh: LPR KuaSA 

Beritana
Official Verified Account

Beritana adalah platform media yang menyajikan berita, informasi, infografis, dan video dengan gaya yang segar dan menarik. Fokus pada suara anak muda, menghadirkan konten yang mudah dibaca dan enak dinikmati, memastikan informasi yang relevan dan up-to-date selalu dalam genggamanmu.

What's your reaction?

Facebook Conversations