Kemenkeu Wajibkan Konsultan Pajak Berpraktik Melalui Kantor Resmi

Kementerian Keuangan tengah mematangkan aturan baru yang mewajibkan seluruh konsultan pajak memberikan jasa profesionalnya melalui kantor resmi. Langkah ini diambil untuk meningkatkan pengawasan sekaligus memastikan standar layanan yang lebih terukur bagi para wajib pajak di Indonesia.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya reformasi administrasi perpajakan yang lebih luas. Selama ini, praktik konsultan pajak yang bersifat perorangan di luar entitas kantor dinilai menyulitkan otoritas dalam melakukan pengawasan kepatuhan.
Ketentuan ini nantinya akan berjalan beriringan dengan implementasi Peraturan Menteri Keuangan atau PMK nomor 44 tahun 2026 dan PMK nomor 55 tahun 2026. Kedua regulasi ini secara khusus mengatur tata cara mengenai kuasa wajib pajak dalam memenuhi hak serta kewajiban perpajakannya.
Berdasarkan draf aturan yang sedang disusun, setiap konsultan pajak harus memiliki domisili usaha yang jelas dan terdaftar secara administratif. Ketiadaan kantor fisik sering kali menjadi celah yang digunakan pihak tidak bertanggung jawab untuk melarikan diri dari tanggung jawab profesional saat terjadi sengketa dengan otoritas pajak.
Pemerintah menargetkan standarisasi ini mampu menekan angka praktik jasa konsultasi ilegal yang sering kali merugikan masyarakat luas. Wajib pajak kini memiliki perlindungan lebih baik karena mereka berhadapan dengan entitas yang memiliki legalitas dan tanggung jawab hukum yang nyata.
Kondisi ini serupa dengan profesi hukum lain seperti advokat yang wajib memiliki kantor sebagai basis operasional untuk menjaga profesionalisme. Dengan adanya alamat kantor yang terdaftar di Kemenkeu, akses komunikasi antara otoritas pajak dan konsultan akan jauh lebih transparan.
Baca juga tulisan lainnya dari Putri Rahayu
Penulis: Putri Rahayu
Editor: Beritana Editor












