views
Beritana, Bangkalan - Mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Kokop (PMK) melakukan aksi demonstrasi di depan markas Polres Kabupaten Bangkalan dengan membawa tajuk ‘Usir Sambi-Sambo Bangkalan’ pada Senin (05/09/22).
Pasalnya, mahasiswa Kokop menilai kinerja Polres Bangkalan tidak sesuai Standar Oprasional Prosudur dalam menangani kasus pidana curanmor yang menimpa salah satu anggota PMK.
Syaiful Bahri, Korlap aksi menyampaikan bahwa dirinya telah memegang dua surat laporan kasus curanmor terbur yang tidak kunjung mendapat tindakan proses hukum yang jelas.
“Satu tahun lalu kami sudah melapor, tapi tidak ada proses hukum yang jelas, tegas dan transparan” ungkapnya.
Dia menilai Polres Bangkalan main-main dengan proses hukum. Sebab, selama ini SP2HP tidak sampai kepada Pelapor.
“Kami selaku pelapor merasa dipermainkan. Kami punya hak untuk menerima SP2HP tapi kenyataannya zong” paparnya.
Adapun Rajib Sofwan, Ketua Umum PMK mengamini hal tersebut. Dirinya mengungkapkan adanya Oknum Polisi di Polres Bangkalan yang bekerja secara tidak profesional.
Menurut Rajib, sistem kerja Kepolisian sudah diatur dalam Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyelidikan Tindak Pidana.
Kemudian, kata Rajib, berdasarkan Perkap Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.
Atas dasar tersebur kemudian PMK menilai ditubuh Polres Bangkalan terdapat Polisi yang mewarisi sifat ‘Sambo’, yang menjadi role model Polisi tidak jujur, tidak profesional dan banyak tipu muslihat.
Dengan begitu, Rajib menegaskan kepada Kapolres Bangkalan untuk membersihkan institusi Polres Bangkalan dari onkum Polisi yang tidak jujur dan tidak Profesional.
“Sebagai Kapolres harus tegas. Mengingat kepercayaan masyarakat terhadap Polri saat ini sedang turun drastis. Maka Kapolres Bangkalan harus bersikap tegas dan profesional” tegasnya.
Dalam satu tuntutan aksi berbunyi mempersilahkan Kapolres untuk mundur dari jabatan apabila tidak mampu mengemban tugas negara sebagai pengayom, pengaman dan penegak Hukum.
“Bila Kapolres tidak mampu menanggun tugas yang diamahkan Negara sebagai pengayom, pengaman dan supremasi hukum, kami persilahkan untuk mundur dari jabatannya” tegasnya.
Namun demikian, Wakapolres Bangkalan, Kompol Mukhammad Lutfi, menemui masa aksi dan mendengarkan aspirasi mahasiswa tersebut.
Dia mangamini adanya kasus yang masih mangkrak di dapur Polres Bangkalan dan dia berkomitmen akan tetap melakukan proses hukum sesuai aturan.
“Memang ada kasus yang masih proses penyelidikan ada beberapa sudah P-21 akan kita lanjutin tahap dua ke kejaksaan, jadi kalau kasusnya mangkrak secara keseluruhan tidak, tapi ada kasus yang mungkin perlu untuk melengkapi bukti yang kuat, maka dari itu kami mohon kerja samanya mahasiswa dan masyarakat untuk memberikan masukan atau bantuan biar masalah cepat selesai sesuai apa yang kita inginkan,” pungkasnya
Facebook Conversations