Menteri HAM Ingatkan DPR soal RUU Perampasan Aset agar Tidak Meniru Sistem Komunis

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai melayangkan peringatan kepada DPR RI terkait draf Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset.
Pigai menegaskan bahwa pembentukan aturan hukum tersebut harus tetap selaras dengan prinsip negara hukum atau Rechstaat yang dianut Indonesia, bukan justru mengadopsi pola negara komunis atau negara kekuasaan yang cenderung otoriter.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui akun media sosial resmi miliknya pada Kamis, 3 September. Dia menekankan bahwa negara tidak boleh memiliki kewenangan sewenang-wenang dalam merampas hak milik masyarakat.
Menurutnya, setiap tindakan perampasan aset harus memiliki landasan hukum yang kuat serta diperkuat melalui putusan pengadilan yang inkrah. Dia khawatir jika rumusan undang-undang tersebut justru disalahgunakan untuk menekan masyarakat yang belum tentu berstatus sebagai tersangka.
Sebagai Menteri HAM, dia merasa berkewajiban untuk memastikan bahwa substansi dari regulasi tersebut harus terukur. Dia secara eksplisit menyebut bahwa perampasan hak milik warga negara tanpa proses hukum yang adil merupakan ciri dari negara sosialis atau negara kekuasaan.
Pigai pun memberikan saran mengenai sasaran utama dari aturan ini. Dia meminta agar RUU Perampasan Aset difokuskan untuk menyasar pihak-pihak yang jelas merugikan negara, seperti koruptor, mafia, hingga pelaku kejahatan luar biasa lainnya.
Pelaku tindak pidana seperti narkotika, perdagangan manusia, terorisme, hingga penyelundupan, dinilainya sebagai entitas yang tepat untuk dijerat oleh aturan ini. Dengan demikian, masyarakat awam yang tidak terlibat kejahatan tetap terlindungi hak-hak propertinya.
Sementara itu, DPR RI saat ini sedang menggodok draf RUU tersebut dengan target pengesahan pada pertengahan Desember 2026. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa cakupan perampasan aset memang dirancang lebih luas dari sekadar kasus korupsi.
Habiburokhman mencontohkan praktik di sejumlah negara maju yang telah menerapkan mekanisme serupa dengan cakupan yang jauh lebih luas. Amerika Serikat, misalnya, menggunakan rezim civil forfeiture untuk menyita hasil dari pencucian uang hingga manipulasi pasar modal.
Inggris juga memiliki instrumen serupa yang disebut Proceeds of Crime Act 2002. Aturan tersebut memungkinkan negara mengambil langkah tegas terhadap aset tindak pidana berat tanpa harus menunggu vonis pidana terhadap pelaku terlebih dahulu.
Hingga saat ini, Komisi III DPR RI telah mengidentifikasi sebanyak 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam daftar cakupan RUU Perampasan Aset. Daftar tersebut mencakup tindak pidana korupsi, narkotika, terorisme, hingga berbagai kejahatan di bidang sumber daya alam dan perpajakan.
Langkah DPR ini mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan karena bersentuhan langsung dengan perlindungan hak asasi manusia. Diskursus mengenai keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak milik rakyat diprediksi akan terus bergulir hingga draf final disahkan.
Baca juga tulisan lainnya dari Rizky Pratama
Penulis: Rizky Pratama
Editor: Beritana Editor









