Argumen tersebut ditolak oleh pengadilan. Hakim berpandangan bahwa pengabdian Lee di sektor domestik dan pengasuhan anak-anak selama pernikahan tetap menjadi bagian dari kesuksesan perusahaan yang dibangun Kwon.
Selain pembagian harta, pengadilan menetapkan Lee sebagai wali bagi anak-anak mereka yang masih di bawah umur. Oleh karena itu, Kwon diwajibkan membayar tunjangan anak sebesar 20 juta won atau sekitar Rp262 juta setiap bulannya.
Permintaan Lee terkait tunjangan pascacerai bagi dirinya sendiri ditolak oleh pengadilan. Hakim menilai bahwa nominal harta gono-gini yang diputuskan sudah cukup untuk menjamin masa depan Lee pasca-perceraian.
Konflik hukum ini mencapai titik akhir setelah upaya rekonsiliasi antara kedua pihak dinyatakan gagal. Pengadilan menyimpulkan bahwa hubungan perkawinan di antara Kwon dan Lee telah mengalami keretakan permanen dan tidak mungkin untuk dipertahankan kembali.
Berdasarkan data kekayaan yang ada, total aset Kwon Hyuk Bin ditaksir mencapai 8,016 triliun won. Putusan ini pun menjadi cerminan bagaimana pengadilan Korea Selatan kini memandang kontribusi domestik sebagai variabel utama dalam perhitungan harta bersama saat terjadi perpisahan di level kelas atas.