Mahkamah Pidana Internasional Tegaskan Mempunyai Wewenang Untuk Selidiki Kejahatan Kemanusiaan di Palestina

Beritana, Bangkalan - Para Hakim International Criminal Court atau ICC (Mahkamah Pidana Internasional), pada hari Jumat (5/2) memutuskan bahwa lembaga itu telah memiliki yuridiksi atas kejahatan kemanusiaan yang terjadi di wilayah Palestina, sehingga hal tersebut melapangkan jalan untuk memungkinkan melakukan penyelidikan terhadap kejahatan kemanusiaan yang terjadi di Palestina itu, meskipun pemain Isreal menolaknya.
Keputusan dari Mahkamah Pidana Internasional itu langsung memicu reaksi dari Isreal, yang bukan anggota ICC, menolak yurisdiksinya. Dan Otoritas Palestina menyambut baik keputusan itu.
Fatou Bensouda Jaksa Penuntut ICC, mengatakan bahwa kantornya sedang mempelajari keputusan itu dan akan memutuskan apa yang harus dilakukan kedepannya lewat panduan dari mandatnya yang ketat dan independen serta tidak berpihak. Fatou menambahkan, kantornya akan mempertimbangkan apakah akan melakukan penuntutan atas kekejaman dan kejahatan perang yang serius ketika negara-negara yang terlibat dalam tindakan kejahatan itu tidak bisa atau tidak mau melakukan itu.













