Mahkamah Pidana Internasional Tegaskan Mempunyai Wewenang Untuk Selidiki Kejahatan Kemanusiaan di Palestina
Mahkamah Pidana Internasional tegaskan punya wewenang Selidiki Kejahatan Kemanusiaan di Palestina

Beritana, Bangkalan - Para Hakim International Criminal Court atau ICC (Mahkamah Pidana Internasional), pada hari Jumat (5/2) memutuskan bahwa lembaga itu telah memiliki yuridiksi atas kejahatan kemanusiaan yang terjadi di wilayah Palestina, sehingga hal tersebut melapangkan jalan untuk memungkinkan melakukan penyelidikan terhadap kejahatan kemanusiaan yang terjadi di Palestina itu, meskipun pemain Isreal menolaknya.

Keputusan dari Mahkamah Pidana Internasional itu langsung memicu reaksi dari Isreal, yang bukan anggota ICC, menolak yurisdiksinya. Dan Otoritas Palestina menyambut baik keputusan itu.

Fatou Bensouda Jaksa Penuntut ICC, mengatakan bahwa kantornya sedang mempelajari keputusan itu dan akan memutuskan apa yang harus dilakukan kedepannya lewat panduan dari mandatnya yang ketat dan independen serta tidak berpihak. Fatou menambahkan, kantornya akan mempertimbangkan apakah akan melakukan penuntutan atas kekejaman dan kejahatan perang yang serius ketika negara-negara yang terlibat dalam tindakan kejahatan itu tidak bisa atau tidak mau melakukan itu.

Para hakim International Criminal Court (ICC) mengatakan, keputusan mereka didasarkan pada fakta bahwa Palestina telah diberikan keanggotaan ke dalam trakrat pendirian ICC, dan telah mengajukan situasi yang terjadi di sana kepada pengadilan di Den Haag.

Hakim ICC juga mengatakan bahwa keputusan yuridiksi ICC tidak memiliki konsekeunsi untuk menentukan kenegaraan Palestina, yang hingga saat ini masih belum pasti, dan juga perbatasan nasionalnya.

"Yuridiksi teritorial pengadilan International Criminal Court (ICC) terkait dengan situasi di negara Palestina.. diperluas ke wilayah Palestina yang dikuasai atau yang diduduki oleh Isreal sejak tahun 1967, Tepi Barat dan Gaza, termasuk Yarussalem timur," kata mereka.

Fatou memperoleh temuan itu pada bulan Desember tahun 2019 yang lalu, bahwa, kejahatan perang telah atau sedang berlangsung di Jalur Gaza, Tepi Barat termasuk Yarussalem timur.

Dia juga menyebutkan bahwa kelompok bersenjata Palestina seperti Hamas dan pasukan pertahanan Israel sebagai kemungkinan merupakan pelaku kejahatan perang tersebut.

Dalam pernyataan resmi menanggapi keputusan ICC itu Human Right Watch (HRW) menyebabkan bahkan keputusan yang diambil itu sangat penting, dan akhirnya menawarkan kepada para korban kejahatan serius, ini merupakan suatu harapan bagi keadilan setengah abad kekebalan/impunitas dari pelakunya," demikian kata Direktur HRW untuk Keadilan Internasional, Balkees Jarrah.

What's your reaction?

Facebook Conversations