Aktivis Pro-Demokrasi Hong Kong Dihukum Penjara Terkait Peringatan Tiananmen

Tiga tokoh pro-demokrasi terkemuka di Hong Kong dijatuhi hukuman penjara dalam sebuah persidangan yang berfokus pada peringatan tragedi Tiananmen.
Chow Hang-tung, Lee Cheuk-yan, dan Albert Ho dinyatakan bersalah oleh pengadilan setempat. Mereka diproses hukum di bawah undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan oleh Beijing di kota tersebut.
Undang-undang keamanan nasional ini diperkenalkan pada pertengahan tahun 2020 untuk meredam perbedaan pendapat politik di Hong Kong. Kebijakan ini memberikan wewenang luas kepada pihak berwenang untuk menindak aktivitas yang dianggap membahayakan kedaulatan negara.








