
Kementerian Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat resmi melarang penggunaan kecerdasan buatan DeepSeek di seluruh lingkungan lembaga sipil federal. Kebijakan ketat ini dikeluarkan hanya beberapa hari setelah perusahaan rintisan asal Cina tersebut meluncurkan model kecerdasan buatan terbarunya ke publik.
Larangan tersebut mewajibkan seluruh instansi pemerintah non-militer untuk menghentikan akses dan menghapus aplikasi DeepSeek dari perangkat dinas. Langkah mendadak ini diambil sebagai respons atas kekhawatiran terkait potensi ancaman keamanan siber serta transfer data yang tidak terotorisasi. Otoritas keamanan menilai pemrosesan data oleh platform tersebut dapat membuka celah intelijen bagi pemerintah asing.
Perintah pemblokiran ini mencakup akses dari jaringan internet internal pemerintah maupun perangkat seluler operasional milik para pegawai federal.
Keputusan tegas ini menyulut perhatian publik mengingat DeepSeek baru saja mengguncang lanskap teknologi global melalui model AI generatif terbarunya. Inovasi algoritma asal Hangzhou tersebut mampu menyaingi efisiensi model buatan raksasa Silicon Valley seperti OpenAI dengan biaya pelatihan yang jauh lebih murah.
Murahnya biaya pengembangan DeepSeek sempat membuat saham perusahaan teknologi besar di Amerika Serikat merosot tajam pada awal pekan. Namun, di balik lompatan teknologi tersebut, Badan Keamanan Siber dan Infrastruktur Amerika Serikat menemukan potensi risiko privasi yang signifikan. Informasi pengguna dikhawatirkan dapat disimpan di peladen luar negeri yang tunduk pada hukum pemantauan otoritas Cina.
"Perlindungan terhadap data sensitif birokrasi merupakan prioritas mutlak yang tidak dapat dikompromikan oleh penggunaan teknologi pihak ketiga," tegas pejabat senior Kementerian Keamanan Dalam Negeri dalam keterangan resminya.
Tindakan pembatasan terhadap DeepSeek menambah panjang daftar aplikasi dan perangkat asal Cina yang dilarang dalam jaringan pemerintahan Amerika Serikat. Langkah serupa sebelumnya telah diterapkan pada platform video pendek TikTok serta infrastruktur telekomunikasi buatan Huawei dan ZTE.
Eskalasi ini mempertegas ketegangan geopolitik antara Washington dan Beijing yang kini berfokus pada perebutan supremasi teknologi masa depan. Pemerintah Amerika Serikat sebelumnya telah memberlakukan pembatasan ekspor cip semikonduktor canggih untuk memperlambat kemajuan riset AI di Cina. Langkah pencegahan tersebut nyatanya tidak sepenuhnya menyurutkan laju inovasi pengembang perangkat lunak dari Negara Tirai Bambu.
Perkembangan pesat kecerdasan buatan asing ini sekaligus memberikan dinamika baru bagi perlindungan tata kelola data di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Indonesia sendiri kini sedang mengakselerasi pemanfaatan teknologi digital di sektor pemerintahan melalui program Transformasi Digital Nasional. Kendati demikian, isu kedaulatan data dan potensi serangan siber lintas negara tetap menjadi tantangan nyata bagi pengelola IT pemerintah.
Pengamat keamanan siber nasional mengingatkan agar lembaga negara di Indonesia tidak terburu-buru mengadopsi platform AI komersial tanpa audit keamanan yang ketat. Ketergantungan pada peladen asing berisiko membuka akses data sensitif warga negara maupun dokumen rahasia birokrasi kepada pihak luar. Oleh karena itu, penguatan regulasi lokal serta audit sistem informasi secara berkala menjadi kebutuhan mendesak bagi ekosistem digital dalam negeri.
Baca juga tulisan lainnya dari Rizky Pratama
Penulis: Rizky Pratama
Editor: Beritana Editor