Mahmoud Khalil Bawa Kasus Deportasi Aktivis Pro-Palestina ke Mahkamah Agung AS

Aktivis pro-Palestina Mahmoud Khalil resmi mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung Amerika Serikat untuk meninjau kembali putusan pengadilan yang mengancam status hukumnya. Langkah ini diambil setelah pengadilan banding membuka celah bagi otoritas federal untuk menahan kembali dan mendeportasi mantan pemimpin mahasiswa tersebut.
Pengacara Khalil menyerahkan permohonan darurat pada Senin lalu ke pengadilan tinggi tersebut. Mereka meminta penundaan segera atas putusan 3rd Circuit Court of Appeals di Philadelphia yang dinilai merugikan kliennya.
Pengadilan banding sebelumnya menyatakan hukum federal seharusnya melarang pengadilan tingkat bawah memerintahkan pembebasan Khalil dari penahanan imigrasi pada Juni 2025. Menurut pengadilan tersebut, penahanan Khalil seharusnya diproses terlebih dahulu melalui pengadilan imigrasi, bukan pengadilan distrik.
Pengadilan imigrasi adalah sistem di bawah cabang eksekutif pemerintah AS, sementara pengadilan distrik merupakan bagian dari cabang yudisial. Perbedaan yurisdiksi ini menjadi inti dari perdebatan hukum yang sedang berlangsung.
Pada Maret 2025, Khalil tercatat sebagai demonstran mahasiswa pertama yang menjadi target kebijakan di bawah pemerintahan kedua Presiden Donald Trump akibat pandangan pro-Palestinanya. Dia merupakan residen tetap Amerika Serikat dan mantan mahasiswa pascasarjana di Universitas Columbia.
Penangkapan Khalil terjadi di kompleks perumahan mahasiswa tempat ia tinggal bersama istrinya yang merupakan warga negara Amerika Serikat. Kasus deportasi ini telah menjadi titik sentral dalam perdebatan mengenai kebebasan berpendapat di kampus-kampus Amerika.
Baca juga tulisan lainnya dari Fajar Nugroho
Penulis: Fajar Nugroho
Editor: Beritana Editor











:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9376415/original/023617700_1792357045-juve_2.jpg)

