Bareskrim Polri Tetapkan 72 Tersangka Pembakar Hutan di Sembilan Polda

Jajaran Bareskrim Polri telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sembilan wilayah Polda. Penetapan ini merupakan langkah tegas aparat penegak hukum yang difokuskan pada upaya menekan modus operandi pembakaran lahan untuk kepentingan ekonomi.
Para pelaku yang kini berstatus tersangka ini diduga kuat sengaja membakar lahan. Tindakan tersebut dilakukan demi menekan biaya operasional yang harus dikeluarkan dalam proses pembentukan perkebunan baru, sebuah motif berulang yang kerap ditemui dalam kasus karhutla di Indonesia.
Pengusutan perkara karhutla ini dilaksanakan melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang intensif oleh kepolisian. Penindakan hukum difokuskan pada area-area yang terdampak cukup parah di berbagai daerah, menunjukkan keseriusan dalam memberantas praktik ilegal ini.
Baca Juga:
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu Cair 2,6 Ton & Rokok Ilegal
- Dampak Video Pendek pada Otak: 70 Studi Ungkap Penurunan Fokus
- Bapanas Gelontorkan Rp370 Miliar Bantuan Pangan untuk Korban Bencana NTT
“Kesembilan Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, pada Minggu (23/8/2026).
Hingga saat ini, kepolisian secara keseluruhan telah menerbitkan 89 laporan polisi terkait berbagai insiden karhutla yang terjadi. Wilayah hukum yang menangani kasus-kasus ini tersebar luas, meliputi Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, hingga Kalimantan Utara.
Penegakan hukum dijalankan secara sinergis bersama jajaran Polda di daerah guna memastikan bahwa setiap aksi pembakaran yang memiliki unsur pidana diproses secara tegas dan tanpa pandang bulu. Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menanggulangi bencana asap yang kerap melanda Indonesia.
“Rata-rata modus operandi pada sembilan Polda tersebut, sebagian besar digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” jelas Irhamni.
Modus operandi pembakaran lahan untuk penghematan biaya ini seringkali menjadi pemicu utama karhutla di Indonesia. Pembakar berdalih bahwa cara ini jauh lebih efisien dibandingkan metode pembersihan lahan lainnya yang memerlukan peralatan berat dan tenaga kerja lebih banyak, meskipun dampaknya jauh lebih merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Dalam penyidikan tersebut, polisi berhasil menyita bermacam barang bukti yang menguatkan tuduhan terhadap para tersangka. Barang bukti tersebut termasuk 35 korek api, dua botol oli bekas, serta sejumlah wadah bahan bakar minyak.
Selain itu, petualangan para tersangka dalam merusak lingkungan dihentikan dengan penyitaan dua jeriken solar, Pertalite, minyak tanah, 21 parang, dua kapak, cangkul, dua unit senso, hingga sampel tanah dan kayu terbakar yang akan menjadi bukti kuat di persidangan.
Praktik karhutla telah lama menjadi isu nasional yang kompleks, melibatkan dimensi ekonomi, sosial, dan lingkungan. Dampak buruknya tidak hanya dirasakan di tingkat lokal berupa kabut asap dan masalah pernapasan, tetapi juga skala regional dan global melalui emisi gas rumah kaca serta hilangnya keanekaragaman hayati.
“Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembakaran hutan dan lahan,” pungkas Irhamni.
Jeratan hukum berlapis ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberikan efek jera kepada para pelaku. Diharapkan, langkah penindakan hukum yang berkelanjutan ini dapat memutus rantai praktik ilegal pembakaran lahan dan mendorong praktik pengelolaan lahan yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan di masa depan.
Baca juga tulisan lainnya dari Putri Rahayu
Penulis: Putri Rahayu
Editor: Beritana Editor














