BKN Matangkan Skema dan Anggaran Konversi PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah memfinalisasi tahapan, skema, dan perhitungan anggaran untuk mengalihkan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu. Kebijakan ini akan diterapkan di 514 kabupaten/kota dan 38 provinsi di seluruh Indonesia.
Langkah pendataan dan kalkulasi finansial tersebut memerlukan koordinasi lintas kementerian serta lembaga. Upaya ini memastikan alokasi gaji dari pemerintah pusat bagi seluruh tenaga honorer yang tersebar di berbagai wilayah dapat terjamin.
“Ini sedang dimatangkan ya tahapannya, skemanya, anggarannya sedang dihitung oleh berbagai kementerian dan Lembaga, karena jumlahnya tersebar,” ujar Kepala BKN, Zudan Arif Fakrullah, di Mataram, Senin (21/9).
Keterlibatan berbagai instansi bertujuan memvalidasi data penerima secara presisi. Validasi data diperlukan agar tidak ada tenaga PPPK paruh waktu yang terlewat dari skema baru tersebut, mengingat skala implementasinya yang sangat luas.
Pemerintah berupaya menuntaskan persoalan status tenaga honorer melalui pengangkatan menjadi PPPK. Konversi ini diharapkan dapat memberikan kepastian kerja serta meningkatkan kesejahteraan pegawai yang selama ini berada dalam status kurang stabil.
Menanggapi rencana pengalihan ini, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. H. Nursalim, MM., memberikan pandangannya. Menurutnya, kebijakan tersebut membawa dampak positif, namun juga implikasi teknis pada struktur keuangan daerah.
“Itu positifnya. Tidak kita cari dari pendapatan yang non-DAU. Itu positifnya,” kata Nursalim.
Nursalim menjelaskan, pembiayaan gaji aparatur sipil negara (ASN) selama ini bergantung pada Dana Alokasi Umum (DAU). DAU adalah bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Namun, kalau dana TKD kita tidak dikurangi, pembentuk persentasenya juga tidak akan signifikan. Nantinya, belanja pegawai memang tinggi, tetapi persentasenya juga mungkin tidak tinggi,” jelas Nursalim.
Penambahan alokasi DAU dari pemerintah pusat akan krusial agar beban keuangan daerah tidak bertambah signifikan. DAU merupakan instrumen fiskal pusat untuk membantu daerah mendanai kebutuhan belanja rutinnya.
Nursalim menuturkan, terdapat dua mekanisme pembiayaan penggajian PPPK penuh waktu yang sedang dipertimbangkan. Opsi pertama adalah skema alokasi langsung melalui APBN, sedangkan opsi kedua disalurkan melalui APBD dengan penambahan alokasi DAU.
“DAU merupakan bagian dari dana TKD, yakni dana dari pusat,” Nursalim menegaskan.
Provinsi NTB sendiri saat ini mengalokasikan anggaran sekitar Rp200 miliar setiap tahun untuk menopang gaji 9.392 PPPK paruh waktu. Formasi tersebut mencakup 2.241 tenaga kependidikan dan guru, 6.691 tenaga administrasi, 450 tenaga kesehatan, serta 10 tenaga teknis. Skala ini menggambarkan besarnya tantangan finansial jika tidak ada bantuan dari pemerintah pusat.
Konversi status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu merupakan langkah signifikan dalam reformasi birokrasi. Kebijakan ini diharapkan menciptakan sistem kepegawaian yang lebih stabil dan adil di seluruh wilayah Indonesia.
Baca juga tulisan lainnya dari Rizky Pratama
Penulis: Rizky Pratama
Editor: Beritana Editor








