KPK Periksa Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN, Kembangkan Suap HGB Summarecon

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 21 September 2026, memeriksa dua tersangka kasus dugaan suap hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pemeriksaan terhadap Fahd El Fouz dan Arif Sugiyanto berlangsung di Jakarta guna mengonfirmasi temuan barang bukti hasil penggeledahan.
Kedua individu ini dikenal sebagai lingkaran dekat Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dan pemeriksaan tersebut merupakan yang perdana setelah keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) serta ditetapkan sebagai tersangka. Proses pendalaman ini vital untuk mencocokkan bukti elektronik dan dokumen yang disita dengan dugaan keterlibatan para tersangka dalam konstruksi perkara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyelidikan intensif diperlukan. “Termasuk untuk mengonfirmasi sejumlah hal, baik yang sudah didapatkan pada saat rangkaian kegiatan penyelidikan atau pasca perkara tersebut naik ke tahap penyidikan,” ujar Budi Prasetyo.
Praktik dugaan suap ini teridentifikasi sejak 27 Agustus 2026. Kala itu, tersangka Erwin diduga bertemu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, untuk menyerahkan uang senilai Rp200 juta.










